Digelar di Bali, LPSK Bayar Kompensasi kepada 5 Korban Tindak Pidana Terorisme Poso dan Wonokromo
Nominal kompensasi ini sesuai dengan Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1383/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr pada 27 Februari 2020
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), negara akhirnya membayar kompensasi (ganti kerugikan) kepada korban tindak pidana terorisme.
Korban tindak pidana terorisme yang mendapatkan kompensasinya yakni sebanyak lima orang, terdiri dari tiga orang korban terorisme di Poso, Sulawesi Tengah pada 2018 lalu dan dua orang korban terorisme di Polsek Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur pada 2019.
Lima orang korban tindak pidana terorisme di Poso yang mendapatkan kompensasi di antaranya Yacob Tappi sejumlah Rp 100.500.000, Baso Irwanto sejumlah Rp 33.250.000 dan Andrew Maha Putra sejumlah Rp 1.932.445.143.
Nominal kompensasi ini sesuai dengan Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1383/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr pada 27 Februari 2020.
Baca juga: Pemkab Badung Kucurkan Rp 3,3 Miliar untuk Pemeliharaan 967 Titik Akses Internet
Baca juga: Uji Klinis Vaksin Covid-19 Dipastikan Sudah Sesuai Jadwal, Bisa Disuntikkan pada November 2020?
Baca juga: Ditanya Soal Persidangan Jerinx, Ahli Bahasa dari Pemprov Bali ini Enggan Berkomentar ke Awak Media
Sementara dua orang korban terorisme di Polsek Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur yang dibayarkan kompensasinya yakni Agus Sumarsono sejumlah Rp 66.244.528 dan Febian Lasadewa Kuncoro sejumlah Rp 20.000.000.
Jumlah kompensasi ini berdasarkan Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 474/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim. pada 6 Oktober 2020. Keputusan ini juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada 12 Agustus 2020.
Besaran nilai ganti kerugian yang dikeluarkan oleh negara untuk lima korban terorisme tersebut mencapai Rp. 2.152.439.671.
LPSK selaku lembaga yang bertugas untuk membayarkan telah mentransfer uang kompensasinya ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama korban.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme di Poso dan Wonokromo dilakukan di Pulau Dewata karena salah satunya sudah berpindah tugas di Polda Bali.
Selain itu, saat yang bersamaan LPSK juga melakukan asesmen massal kepada korban tindak pidana terorisme bom Bali I dan II.
"Yang ada di Bali maupun yang di luar Bali kami hadirkan ke Bali untuk bisa dilakukan asesmen," jelas dalam acara penyerahan kompensasi tersebut di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (15/10/2020).
Hasto menuturkan, asesmen terhadap korban tindak pidana terorisme dilakukan karena dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
UU ini diturunkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Hasto menyampaikan, dengan adanya pembayaran kompensasinya terhadap korban tindak pidana terorisme menunjukkan bahwa negara sudah hadir.
Baca juga: Rusia Mendaftarkan Vaksin Covid-19 Kedua, Inilah Namanya
Baca juga: WIKI BALI - Profil Putu Ayudyah Kavari Sudana, Penyanyi Berdarah Bali, Berprestasi di Seni Sejak TK
Baca juga: MotoGP Aragon 2020 - Andrea Dovizioso Akan Kudeta Quartararo dari Puncak Klasemen