Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Ditanya Soal Persidangan Jerinx, Ahli Bahasa dari Pemprov Bali ini Enggan Berkomentar ke Awak Media

Seusai memberikan keterangan dalam persidangan Jerinx, Ahli Bahasa dari Balai Bahasa Provinsi Bali Wahyu Adi Wibowo enggan berkomentar ke awak media

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Foto: Ahli bahasa Wahyu Adi Wibowo (baju biru) saat datang ke ruang persidangan Jerinx, Kamis (15/10/2020). Ahli bahasa yang didatangkan ternyata berlatar belakang Pendidikan Bahasa Inggris, bukan bahasa Indonesia 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seusai memberikan keterangan dalam persidangan Jerinx, Ahli Bahasa dari Balai Bahasa Provinsi Bali Wahyu Adi Wibowo enggan berkomentar ke awak media, Kamis (15/10/2020).

Setelah makan siang di ruang Jaksa, Wahyu langsung menuju ke parkir kendaraannya.

"Mohon maaf saya belum bisa memberikan penjelasan di luar ini (persidangan)," kata Wahyu sembari tetap berjalan ke tempat parkir

Saat sidang dengan keterangan ahli bahasa berlangsung, Penasihat Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso sempat mempertanyakan latar belakang Wahyu Adi Wibowo yang dihadirkan dalam persidangan Kamis (15/10/2020). 

Baca juga: Lolos Akreditasi, Bandara Ngurah Rai Jadi Pilot Project Pedoman Inisiasi Koridor Sehat

Baca juga: Jadwal Lengkap MotoGP Aragon 2020

Baca juga: Menpar Usulkan Pariwisata Bali Lakukan Pinjaman Lunak ke Pusat untuk Hindari PHK

Sugeng keberatan lantaran ahli bahasa yang didatangkan berlatar belakang pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris.

Sementara kasus Jerinx berkaitan dengan diksi bahasa Indonesia.

"Intrupsi majelis, ahli bahasa ini pendidikannya  bahasa inggris, apa sebaiknya ahli ini tidak dimintai pendapatnya," kata Sugeng di dalam persidangan di Ruang Cakra, PN Denpasar.

Baca juga: Angela Merkel Minta Kaum Muda Jauhi Pesta Demi Mencegah Klaster Covid-19

Baca juga: Jelang Lawan Justin Gaethje, Khabib Nurmagomedov Dapat Kabar Buruk

Baca juga: Warga Muslim Desa Patas Gelar Tradisi Safaran

Majelis hakim kemudian meng-interview ahli bahasa tersebut mengenai latar belakang pendidikan dan pengalamannya selama ini di Balai Bahasa.

Majelis Hakim kemudian mewawancarai Wahyu menanyakan bagaimana pendapatnya mengenai sebuah kata. 

Mengenai latar belakang Wahyu, ia menjelaskan bahwa dirinya sebagai PNS di Balai Bahasa Provinsi Bali sejak 2016 silam.

Kemudian, selama di Balai Bahasa Provinsi Bali, Wahyu menjelaskan dirinya banyak terlibat dalam penyuluhan bahasa Indonesia

Baca juga: WIKI BALI - Profil Made Angelina Putri, Penyanyi Remaja Berdarah Bali

Baca juga: Disperindag Gianyar Siapkan Konsekuensi untuk Pedagang Relokasi yang Memilih Berkeliaran

Mendengar penjelasan dari Wahyu, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya sepakat Wahyu tetap dimintai pendapatkan di persidangan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved