Kabar Seleb

Dua Kali Raffi Ahmad Mangkir Sidang Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes, Ini Respons Pihak Pelapor

Ini merupakan kali kedua dia tidak hadir setelah sebelumnya beralasan mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap kedua di Istana Merdeka.

Editor: Eviera Paramita Sandi
kolase/dok Tribunnws.com/insta story Anya Geraldine
Raffi Ahmad kedapatan keluyuran dan berkerumun dengan rekan-rekan artisnya tanpa menggunakan masker beberapa jam usai divaksin covid-19 di istana. Hal itu diketahui dari tangkapan layar IG Stories Anya Geraldine yang dibagikan warganet. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tergugat presenter Raffi Ahmad pada Rabu 3 Februari 2021 di PN Depok. 

Sebelumnya pengacara David Tobing mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk itu merupakan buntut dari pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad usai menerima vaksin Covid-19 tahap pertama bersama Presiden Joko Widodo.

Nia Ramadhani Buka Suara Setelah Aksinya Jadi Host Dengan Raffi Ahmad Viral Hingga Banjir Kritikan 

Dari foto yang diunggah pertama kali oleh artis peran Anya Geraldine, Raffi Ahmad bersama Istrinya Nagita Slavina, dan Gading Marten tersenyum lebar tanpa menggunakan masker maupun menjaga jarak.

Dalam foto yang diterima Kompas.com dari Humas PN Depok Ahmad Fadil, agenda sidang kali ini yaitu panggilan untuk tergugat atau Raffi Ahmad itu sendiri.

Arya Saloka Kirim Sapaan Manis Untuk Nagita Slavina Hingga Sarwendah, Ini Reaksi Raffi Ahmad 

Mangkir

Raffi Ahmad kembali mangkir dalam persidangan.

Ini merupakan kali kedua dia tidak hadir setelah sebelumnya beralasan mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap kedua di Istana Merdeka.

Oleh karena itu, Raffi Ahmad diwakili kuasa hukumnya, Jonathan Tampubolon, Amri Pasaribu, dan Diego Maradona.

"Saat ini tergugat tidak hadir, yang hadir kuasanya yang disampaikan oleh Raffi," kata Jonathan dalam persidangan.

Selepas persidangan, Jonathan Tampubolon menolak memberikan keterangan kepada awak media mengenai alasan kliennya kembali tak hadir ke dalam persidangan.

Mediasi

Walau begitu, Hakim Ketua Eko Julianto serta Hakim Anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica memutuskan untuk tetap menjalankan persidangan dengan memasuki agenda selanjutnya, yakni tahap mediasi.

"Mediasi waktunya 30 hari kerja, apabila dalam 30 hari itu dirasa kurang, pembicaraan atau negosiasi, dapat diperpanjang lagi. Penyelenggaraan mediasi di dalam ruang mediasi Pengadilan Negeri Depok," ujar Eko.

Tak kecewa

Richan Simanjuntak, kuasa hukum David Tobing mengaku tidak kecewa dengan tidak hadirnya Raffi Ahmad di dalam persidangan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved