Kabar Seleb

Fakta di Balik Perceraian Rachel Vennya dan Niko, Terunggah di IG dan Uraian Pengadilan Agama Jaksel

Beberapa hari terakhir ramai terkait kabar perceraian antara Rachel Vennya dengan Niko Al Hakim, atau yang akrab dikenal sebagai Niko.

Editor: Ady Sucipto
Instagram/okintph
fakta di balik perceraian selebgram Rachel Vennya dengan sang suami, Niko Al Hakim. 

TRIBUN-BALI.COM – Beberapa fakta di balik perceraian selebgram Rachel Vennya dan Niko Al Hakim.

Beberapa hari terakhir ramai terkait kabar perceraian Rachel Vennya dengan Niko Al Hakim, atau yang akrab dikenal sebagai Niko.

Pasangan artis tersebut diketahui melangsungkan pernikahannya pada 2017 lalu dengan resepsi besar-besaran.

Soal kandasnya rumah tangga Rachel Vennya bermula dari beredarnya data Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait gugatan cerai di media sosial.

Tak hanya itu, sebelumnya Rachel Vennya sempat memposting unggahan story yang menyinggung perkara perceraian.

Meski begitu, ia langsung menghapus setelah beberapa detik terunggah.

Simak sejumlah fakta di balik perceraian selebgram Rachel Vennya dengan sang suami, Niko Al Hakim.
Simak sejumlah fakta di balik perceraian selebgram Rachel Vennya dengan sang suami, Niko Al Hakim. (Instagram/okintph)

Dalam sebuah kesempatan selebgram 25 tahun ini memberikan klarifikasi.

Bahwa saat ingin membagikan kutipan soal perceraian itu, ia salah akun Instagram.

Lantas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membeberkan sejumlah fakta terkait gugatan ini.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (2/2/2021).

Berikut sederet fakta terkait perceraian Rachel Vennya dan Niko:

Terdaftar di Pengadilan Agama sejak 2 Minggu yang Lalu

Taslimah ketika ditemui mengungkapkan surat permohonan perceraian tertanggal pada Rabu (13/1/2021).

Namun baru terdaftar di panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan satu minggu setelahnya.

Proses ini terdaftar dengan nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS.

5 Faktor Penyebab Perceraian Terbanyak, Selingkuh hingga Beban Kerja Berlebihan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved