Corona di Indonesia

Insentif Tenaga Kesehatan Dipotong 50 Persen, Dokter dan Perawat Protes Sri Mulyani

Untuk tahun 2021 ini, besaran insentif untuk mengalami penurunan alias dipotong dari jumlah sebelumnya.

Editor: Kander Turnip
istimewa
Tim Yustisi dan Tenaga Kesehatan saat melaksanakan pengawasan prokes di Pasar Baturiti, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Selasa 2 Pebruari 2021. 

"Kalau memang begitu, tidak usah bayar saja, jadi terus terang saja, jangan tiba-tiba mengeluarkan SK sepihak," kata Slamet.

Hal serupa juga disampaikan Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadilah.

Ia menilai pemerintah tidak peka dengan kondisi nakes di lapangan yang berjibaku setiap harinya dengan Covid-19.

Belum lagi risiko ikut terpapar Covid-19 yang harus ditanggung para nakes.

Menurut Harif, meski nakes sudah mendapatkan vaksin Covid-19, bukan berarti beban kerja mereka pun berkurang.

Mengingat kasus Covid-19 di tanah air terus bertambah dengan angka kematian yang juga melonjak.

Dihubungi terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, rencana pemangkasan besaran insentif tenaga kesehatan (nakes) itu dilakukan agar pendanaan lebih efektif.

Menurut Nadia yang juga Juru Bicara Vaksin Covid-19 dari Kemenkes itu, pemerintah berencana menambah relawan petugas kesehatan untuk penanganan pandemi virus corona.

"Ada penyesuaian [anggaran] supaya lebih efektif, karena relawan kesehatan akan bertambah dan ini petugas kesehatan yang bukan pegawai tetap, jadi kita juga memperbanyak upaya padat karya," kata Nadia.

Nadia menerangkan, meski jumlah relawan bertambah, insentif nakes akan tetap ada pada 2021.

Hanya saja, terdapat penyesuaian besaran insentif.

"Jumlah relawan bertambah tetap ada penyesuaian insentif untuk nakes," tutur dia lagi.

Penambahan jumlah relawan petugas kesehatan tersebut juga dianggap sebagai bentuk memenuhi kebutuhan nakes pada masa pandemi Covid-19.

Nadia berharap, kebutuhan SDM tenaga kesehatan dapat terpenuhi di tempat-tempat perawatan.

Adapun perihal pemotongan insentif nakes itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani berdalih besaran insentif tenaga kesehatan masih dikoordinasikan bersama Kementerian Kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved