Corona di Indonesia

Insentif Tenaga Kesehatan Dipotong 50 Persen, Dokter dan Perawat Protes Sri Mulyani

Untuk tahun 2021 ini, besaran insentif untuk mengalami penurunan alias dipotong dari jumlah sebelumnya.

Editor: Kander Turnip
istimewa
Tim Yustisi dan Tenaga Kesehatan saat melaksanakan pengawasan prokes di Pasar Baturiti, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Selasa 2 Pebruari 2021. 

"Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini sehingga dukungan untuk penanganan covid dapat terpenuhi di 2021 ini," jelasnya.

Sementara Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan membatalkan keputusan pemangkasan itu.

DPR khawatir pemotongan insentif itu membuat nakes yang berjibaku di garda terdepan menangani Covid-19 kecewa.

"Seandainya garda terdepan ini mereka mendengar insentifnya dikurangi, ini pasti berbahaya. Dia sudah merelakan nyawanya, merelakan waktunya memakai APD 24 jam, mereka sudah mengerahkan semuanya 24 jam," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar dalam rapat dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Rabu 3 Februari 2021.

Dengan kondisi itu, Ansory mendesak agar rencana pemotongan insentif nakes dibatalkan dan Kemenkes diharapkan segera melunasi insentif yang dilaporkan menunggak itu.

Komisi IX pun seluruhnya sepakat untuk membawa dua kesimpulan itu dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenkes.

Menjawab desakan DPR itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemangkasan insentif tenaga kesehatan (nakes) sebesar 50 persen masih dalam tahap diskusi antara pihaknya dan Kemenkeu.

"Yang insentif nakes inilah memang agak apa ya. Di dalam ada diskusi, tadi pagi saya ada rapat dengan Pak Presiden dan ada ibu Menteri keuangan. Saya sudah bicara dengan beliau, kesimpulannya akan ada diskusi lagi," kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Budi melanjutkan rencana pemangkasan insentif itu masih akan dikaji dengan pertimbangan aspirasi dari anggota legislatif.

Kemenkeu, kata Budi bakal mengevaluasi dengan mempertimbangkan keadaan batas anggaran Kemenkes.

"Jadi aspirasi ini ditangkap oleh Kemenkeu, nanti kita akan mendiskusikan lagi. Anggaran di Kemenkeu memang sudah kena dari batas yang diberikan izinnya komisi anggaran DPR RI," lanjut Budi. (tribun network/rin/mam/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved