Corona di Indonesia

Insentif Tenaga Kesehatan Dipotong 50 Persen, Dokter dan Perawat Protes Sri Mulyani

Untuk tahun 2021 ini, besaran insentif untuk mengalami penurunan alias dipotong dari jumlah sebelumnya.

Editor: Kander Turnip
istimewa
Tim Yustisi dan Tenaga Kesehatan saat melaksanakan pengawasan prokes di Pasar Baturiti, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Selasa 2 Pebruari 2021. 

Insentif Tenaga Kesehatan Dipotong 50 Persen, Dokter dan Perawat Protes Sri Mulyani

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan melanjutkan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pandemi Covid-19.

Namun untuk tahun 2021 ini, besaran insentif untuk mengalami penurunan alias dipotong dari jumlah sebelumnya.

Tak tanggung-tanggung, jumlah pemotongannya mencapai 50 persen dibandingkan insentif yang diterima para nakes pada tahun 2020 lalu.

Dalam salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif nakes yang beredar di media sosial, tercantum penjelasan bahwa tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani Covid-19 akan diberikan insentif dan santuan kematian.

Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp 7.500.000, peserta PPDS Rp 6.250.000, dokter umum dan gigi Rp 5.000.000, bidan dan perawat Rp 3.750.000, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2.500.000.

Sementara santunan kematian per orang sebesar Rp 300.000.000.

”Pelaksanaan atas satuan biaya tersebut agar memperhatikan hal-hal berikut: satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," demikian bunyi poin kedua surat tersebut.

SK itu diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Sebanyak 747 Tenaga Kesehatan di Bali Terpapar Covid-19, 5 Dokter Diantaranya Meninggal

Bertahap, Insentif Tenaga Kesehatan di Tabanan Cair September 2020

Selain itu pada poin ketiga tertulis bahwa satuan biaya berlaku terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penangangan pandemi Covid-19.

Satuan biaya itu juga hanya berlaku untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk darurat pandemik dan melakukan tugas penanganan Covid-19.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, besaran insentif nakes tahun 2021 ini turun cukup signifikan.

Pada tahun 2020, besaran insentif dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Sementara santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona masih tetap sama sebesar Rp 300.000.000.

Keputusan Menkeu Sri Mulyani itu tak ayal menuai beragam tanggapan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved