Berita Klungkung
Sekelompok Warga Laporkan Pertanggungjawaban yang Janggal di LPD Ped ke Kejari Klungkung
Mereka melaporkan dugaan adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) LPD (Lembaga Perkreditan Desa) di Desa Ped.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Ia menjelaskan, ada 7 orang pengurus LPD dan karyawan yang mendapatkan pesangon.
Hanya saja uang pesangon itu ia berikan saat karyawan masih aktif bekerja, bukan saat karyawan atau pengurusnya berhenti.
Uang pesangon itu besarannya satu kali gaji, yang diberikan satu tahun sekali.
Hal ini lah yang sempat diprotes warga.
" Maksud saya agar ketika ada pemutusan kerja, tidak perlu lagi berpikir bayar pesangon," ungkapnya.
Terkait masalah itu, Sugama pun berharap persoalan itu tidak sampai ke ranah hukum. Mengingat LPD ada dibawah adat, dan bisa diselesaikan di desa adat.
"Jangan sampai melebar ke ranah hukum. Cukup diselesaikan di desa adat," harapnya.
Dirinya pun tidak mengetahui, siapa pihak yang melaporkan hal itu ke Kejaksaan.
Selain sudah mengakui kesalahan, uang juga sudah dikembalikan. (*)