Penanganan Covid
Tak Bawa Uang Saat Kena Sidak Masker di Jembrana Bali, Warga Ini Jaminkan KTP
Namun, karena tidak membawa uang maka pelanggar prokes ini tidak mampu membayar dan menjaminkan KTPnya.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Petugas gabungan menggelar operasi tertuna masker, Kamis 4 Februari 2021.
Menariknya, satu pelanggar yang gagal dibina, alias kena dua kali karena tidak memakai masker dikenakan sanksi.
Namun, karena tidak membawa uang maka pelanggar prokes ini tidak mampu membayar dan menjaminkan KTPnya.
“Satu pelanggar sudah dibina tapi memang karena tidak memakai masker lagi jadi kami sanksi. Karena tidak mampu membayar maka menjaminkan KTPnya,” ucap Kasatpol PP Jembrana Made Leo Agus Jaya.
• Pengusaha Hotel Banyak Yang Jual Aset Imbas Pandemi Covid-19, Ini Kata Astindo
Dijelaskannya, operasi tertib masker ini dilakukan di Desa Air Kuning Kecamatan Jembrana, Bali mulai pukul 09.00 WITA hingga 11.00 WITA.
Petugas gabungan terjun dengan 34 personel. Dan atas operasi ini ada sekitar 15 orang pelanggar yang dijaring.
• Hotel Dijual Bermunculan di Marketplace Saat Pandemi Covid-19, Ada yang Dijual Rp 2,7 Triliun
Sebelas orang pelanggar memakai masker tidak benar, dan empat sisanya tidak memakai masker.
“Tiga orang kami denda bayar tunai dan satu orang jaminan KTP,” bebernya.
Diberi Nasi Bungkus
Sebelumnya, Jagat sosial media juga sempat dihebohkan dengan sanksi denda terhadap warga.
Sanksi denda menjadi polemik di masyarakat, namun hal berbeda diberikan oleh tim Satgas Penanganan Kecamatan di Desa Tegalbadeng Barat, Jembrana, Bali.
Tidak ingin mendenda warganya, pembinaan malah diberikan.
Bahkan memberikan nasi bungkus dan masker terhadap warga yang melanggar.
Upaya persuasif dan humanis ini dilakukan pada Minggu 31 Januari 2021, pagi hari tadi.
Tim Satgas Kecamatan ini dipimpin langsung Kapolsek Negara Kompol Sugriwo, Danramil 01/Negara Kapten Chb Karyanto dan Kepala Desa Tegalbadeng Barat, Made Sudiana
Kapolsek Kota Negara, Kompol Sugriwo mengatakan, pihaknya menggelar yustisi sesuai dengan arahan pimpinan baik Pemerintah dan Kapolres serta Dandim.
Setiap warga yang melintas dan kedapatan tidak mengenakan masker, pemakaian tidak sesuai, diberi pembinaan.
Dan tidak ada sanksi denda, malah diberikan oleh pihaknya nasi bungkus dan sejumlah masker.
"Sesuai rapat Musrenbang kecamatan, tim menggencarkan razia prokes hingga ke pelosok desa. Kita kedepankan persuasif dan salah satunya di desa Tegalbadeng Barat,” ucapnya.
Sugriwo mengaku, bahwa penyebaran Covid-19 semakin luas, khususnya di Jembrana.
Masker menjadi salah satu kewajiban, selain menjaga jarak dan mencuci tangan dalam mengatasi penyebaran virus.
Sehingga tim dari Kecamatan yang melibatkan Muspika aktif melakukan rasia dan bergilir di sejumlah desa.
Tujuannya untuk memberikan pengertian kepada masyarakat pentingnya penerapan prokes.
“Nasi bungkus dan masker ini juga diberikan untuk warga yang melintas meskipun tidak melanggar,” ungkapnya.
Kepala Desa Tegalbadeng Barat, I Made Sudiana mengatakan penindakan secara persuasif dan humanis ini dilakukan bagi warganya untuk menyadarkan pentingnya menerapkan prokes.
Dengan situasi pandemi dan perekonomian warga terdampak seperti ini maka diambil langkah persuasif.
Nasi bungkus dan masker dibagikan bagi yang melanggar maupun tidak.
“Sudah setahun berjalan, masih ada yang tidak sadar atau lupa mengenakan masker keluar rumah. Sebenarnya kami menyayangkan, tapi tetap kami upayakan bagaimana masyarakat merasa malu dan menjadi kebiasaan untuk mengenakan masker. Bukan karena keterpaksaan,” paparnya. (*)