UN Dihapus, Tahun Ini Hanya Dilakukan Ujian Satuan Pendidikan
Ujian Nasional (UN) yang selama ini menjadi salah satu standar kelulusan di masing-masing satuan pendidikan akhirnya dihapuskan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: M. Firdian Sani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Ujian Nasional (UN) yang selama ini menjadi salah satu standar kelulusan di masing-masing satuan pendidikan akhirnya dihapuskan.
Syarat kelulusan pun diganti dengan ujian satuan pendidikan, atau disebut juga ujian sekolah.
Penghapusan UN sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Bangli, I Nengah Sukarta, mengatakan pihaknya sebagai unsur terbawah hanya mengikuti arahan pemerintah pusat.
• Masa Pandemi, DPRD Bali Anggarkan Baju Seragam Dewan Hampir Rp 1 Miliar
“Edaran pusat itu merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dibawah (pemerintah kabupaten). Jadi kita ikuti karena memang sudah tidak ada ujian nasional dan ujian kesetaraan, serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat,” ujarnya Jumat 5 Februari 2021.
Menurut Sukarta, kebijakan pemerintah pusat ini memberikan kemerdekaan bagi masing-masing sekolah untuk menentukan kelulusan siswa siswinya.
Sebab pelaksanaan program belajar mengajar (PBM) di tiap satuan pendidikan pada masa pandemi corona ini tidak sama.
“Ada yang menggunakan K13 ada pula yang menggunakan K13 darurat,” ujarnya.
• Cegah Banjir, Wakil Wali Kota Denpasar Resmikan Normalisasi Tukad Pangrarungan
Selain itu pelaksanaan ujian satuan pendidikan sepenuhnya diserahkan pada sekolah, salah satunya dalam hal pembuatan soal-soal ujian.
Sehingga materi yang telah diberikan guru kepada siswa-lah yang akan menjadi bahan soal.
Berbeda dengan UN yang sempat dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Di mana soal-soal UN dibuat oleh pemerintah pusat.
• 21 Calon Siswa Tamtama TNI AU Ikuti Tes Psikologi di Bali
“Kalau dulu ada tuntutan target kurikulum. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka, capaian kurikulum harus 100 persen. Jadi semisal ada soal yang belum pernah diajarkan di sekolah, bisa jadi keluar saat ujian. Kalau sekarang mengingat kondisi yang terbatas ditengah pandemi, tidak diwajibkan memenuhi 100 persen kurikulum,” ucapnya.
Sukarta menegaskan ujian satuan pendidikan ini merupakan salah satu syarat kelulusan, selain nilai sikap dan perilaku minimal baik, menyelesaikan tugas dalam program pembelajaran daring, serta nilai rapor tiap semester.
“Nah sekarang pertanyaannya, bagaimana menentukan kelulusan jika siswa telah mengikuti ujian satuan pendidikan namun nilainya jelek? Inilah yang belum kita dapatkan ketentuan berapa persen batas minimal capaian kelulusannya,” jelas Sukarta.
Mantan Kepala Dinas Sosial itu mengatakan untuk jadwal ujian satuan pendidikan rencananya digelar sekitar bulan Mei – Juni.
• 21 Calon Siswa Tamtama TNI AU Ikuti Tes Psikologi di Bali
Sementara pelaksanaan ujian, Sukarta mengatakan masih perlu melihat situasi perkembangan virus corona di Bangli.
“Bisa saja tatap muka (luring) jika memang sudah kondisi perkembangan covid-19 di Bangli sudah membaik. Namun tidak menutup kemungkinan daring apabila tingkat penyebarannya masih tergolong tinggi. Untuk jadwal pelaksanaannya kami akan atur agar serentak begitupun dengan mata pelajaran yang diujikan,” tandasnya. (*)