Ayu Ting Ting Dicegat Petugas di Exit Tol Bogor, Ternyata Karena Kejadian Ini
Saat tiba di Bogor, Ayu Ting Ting mengemudikan kendaraan Mini Cooper S Cabriolet yang memiliki plat nomor ganjil yakni B 2409.
Pengendara itu mengatakan bahwa hanya ingin jalan-jalan mencari makanan di Kota Bogor.
Karena memiliki terhambat ganjil genap, kendaraan itu pun terpaksa putar balik.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto juga terpantau ada di lokasi.
Ia sempat memberhentikan kendaraan yang hendak menuju ke Taman Safari Indonesia (TSI), Puncak.
"Bapak mau ke mana, wah ke Puncak? Taman Safari? harusnya lewat sana pak keluar Tol Gadog," kata Bima Arya.
Namun pengendara tersebut beralasan jalur tersebut macet sehingga pengendara akan melintasi Jalur Tajur, Ciawi.
"Tetap Pak tidak boleh, silahkan putar balik," ujar Bima.
Bima Arya mengatakan setelah dilakukan sosialisasi aturan ganjil genap mulai dilaksanakan hari ini.
"Iya kita minta putar balik semua, kalau tidak sesuai aturan ganjil genap tidak usah lewat sini, jangan masuk Bogor putar balik," katanya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa tidak ada sankai tilang dalam penerapan aturan Ganjil Genap di Kota Bogor.
"Perlu saya ingatkan ini bukan ganjil genap terkait mengurangi volume kemacetan lalu lintas tetapi tentang protokol kesehatan sehingga tidak ada sanksi tilang," katanya.
Namun bagi mereka yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan abai terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi protokol kesehatan.
"Iya sanksi yang sudah diatur dalam perwali terkait dengan pelanggaran pelanggaran protokol kesehatan," katanya. (TribunNetwork/lng/wly)