Berita Bali

Dana Baju Seragam Dewan Hampir Rp 1 Miliar, Dianggarkan DPRD Bali di Masa Pandemi Covid-19

Dana Baju Seragam Dewan Hampir Rp 1 M, Dianggarkan DPRD Bali di Masa Pandemi, Per Orang Nilainya Capai Rp 16 Juta

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Wema Satya Dinata
Sekretaris DPRD Bali, Gede Suralaga - Dana Baju Seragam Dewan Hampir Rp 1 Miliar, Dianggarkan DPRD Bali di Masa Pandemi Covid-19 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pandemi Covid-19 masih berlangsung, bahkan pandemi yang sudah berjalan hampir setahun ini membuat perekonomian dunia, termasuk Bali ikut hancur.

Tidak sedikit, warga masyarakat Bali yang menjadi korban krisis ekonomi akibat pandemi ini.

Di tengah krisis tersebut, DPRD Bali justru malah merancang pengadaan seragam dan atribut bagi para wakil rakyat.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah pengadaan tersebut hampir mencapai Rp 1 miliar.

Masa Pandemi, DPRD Bali Anggarkan Baju Seragam Dewan Hampir Rp 1 Miliar

Fraksi Demokrat DPRD Bali Tegaskan Solid dan Loyal kepada AHY, Komang Nova: Kepemimpinannya Sah

Soal Babi yang Langka di Pasaran, DPRD Bali Minta Pemprov Bagikan Bibit Gratis

Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Bali sudah mulai melakukan lelang proyek pengadaan seragam ini.

Dikutip dari situs lpse.baliprov.go.id, proyek dengan kode tender 9715033 memiliki nilai pagu anggaran total Rp 883.160.000 dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) paket sebesar Rp 805.525.000.

Biaya yang dipergunakan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Jika mengacu pada nilai pagu anggaran tersebut yang berjumlah Rp 883.160.000, maka harga baju masing-masing dari 55 orang anggota dewan senilai Rp 16.057.454,7 (Rp 16 juta lebih) per-anggota.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD (Sekwan) Bali, Gede Suralaga, membenarkan pengadaan seragam tersebut.

Ia menyebut akan melakukan pengadaan sebanyak lima jenis seragam.

Seragam itu menurutnya merupakan pakaian yang memang setiap hari digunakan oleh para anggota dewan dalam bertugas.

“Pakaian dinas PSL (Pakaian Sipil Lengkap), PSR (Pakaian Sipil Resmi), PSH (Pakaian Sipil Harian), pakaian adat, dan baju endek,” paparnya, Jumat 5 Februari 2021.

Hanya saja, ia tidak mengetahui lebih rinci terkait apa saja yang tertuang dalam LPSE tersebut.

Ia pun menjelaskan yang lebih memahami adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Untuk lengkapnya ia mengarahkan agar mencari di dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

“Ada di fotokopi DPA nya, semua kegiatan ada di sana,” tegasnya.

Di sisi lain, Pejabat PPTK Sekwan DPRD Bali, Ketut Marga, menyebutkan pengadaan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang ada yakni peraturan pemerintah (PP) dan peraturan gubernur (Pergub).

“Pengadaan telah sesuai PP tahun 2017 dan Pergub Nomor 67 tahun 2019,” katanya terpisah.

Ia menyebutkan pengadaan tersebut memang dilakukan setiap tahun.

Marga juga merinci masing-masing anggota dewan akan mendapatkan dua stel PSL, satu stel PSR, dan satu stel PSH.

“Itu Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dua stel, Pakaian Sipil Resmi (PSR) satu stel, Pakaian Sipil Harian (PSH) satu stel. Ini merupakan pakaian dinas yang memang diadakan setiap tahunnya,” lanjutnya.

Pihaknya juga menyebut jika dalam lelang online tersebut masih sebatas tender pengadaan pakaian dinas saja.

Semetara pakaian adat disebutkan masih dalam dokumen tender, sehingga belum masuk ke LPSE.

“Ini baru tender pakaian dinas saja, untuk pakaian adat belum masuk,” imbuhnya.

Sementara, mengenai pengadaan atribut lainnya, ia menyebut di antaranya name tag, pin DPRD, dan peci.

Pengadaan itu jumlahnya sesuai dengan anggota DPRD Provinsi Bali yang ada.

“Kalau atribut itu berupa label nama, pin termasuk peci. Disiapkan juga dengan jumlah anggota dewan sebanyak 55 anggota,” tukasnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved