Corona di Bali

Jelang PPKM Mikro di Klungkung Bali, Pemberlakuan Bisa Berbeda di Setiap Desa

Ketua Satgas Covid-19 Klungkung I Nyoman Suwirta menjelaskan, dalam  PPKM Mikro setiap daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengaturan

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ketua Satgas Covid-19 Klungkung I Nyoman Suwirta saat meninjau Posko Satgas Gotong-Royong beberapa waktu lalu 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  berbasis mikro di Klungkung, akan mulai dilaksanakan, Selasa 9 Februari 2021 besok.

Nanti pemberlakuan PPKM bisa berbeda disetiap desa.

Ketua Satgas Covid-19 Klungkung I Nyoman Suwirta menjelaskan, dalam  PPKM Mikro setiap daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengaturan sesuai kondisi di wilayahnya.

Pada intinya dalam PPKM mikro di Klungkung, akan diperlakukan sesuai dengan kondisi di desa.

Besok, PPKM Mikro Mulai Diterapkan di Bali, Basisnya Berada di 1.495 Desa Adat

“ Berbasis mikro maksudnya diterapkan hingga ke desa, dan selama ini kan telah dilaksanakan oleh Satgas Gotong Royong di Desa Adat.

Tinggal harus lebih diaktifkan lagi," ungkap Suwirta.

Nantinya penerapan PPKM antar desa pun berbeda, tergantung dari kondisi penyebaran Covid-19.

Nantinya setiap desa akan diklasifikasi lagi apakah masuk zona resiko merah, oranye, atau hijau.

"Nanti perlakuan PPKM bisa berbeda disetiap desa, tergantung dari bagaimana status zona penyebaran Covid-19 di wilayahnya," ujarnya.

Penerapan PPKM skala mikro ini juga nantinya akan terus diawasi oleh Satgas Covid-19.

"Nanti saya akan turun di setiap desa, untuk pantau penerapan PPKM mikro ini," jelasnya.

Basisnya Berada di 1.495 Desa Adat

Seperti diberitakan Tribun Bali sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di tahap ketiga.

PPKM mikro ini dilaksanakan mulai 9 sampai 22 Februari 2021.

Kepala Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin mengatakan, pelaksanaan PPKM mikro ini dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Evaluasi Vaksinasi Covid-19 di Klungkung, Sejumlah Nakes Merasa Lapar Seusai Divaksin

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved