Berita Gianyar

Kejari Gianyar Endus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Palang Merah, 22 Saksi Telah Dipanggil

Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan, Senin 8 Februari 2021 mengatakan, penyelidikan sudah dilakukannya sejak 11 Desember 2020 lalu

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan (kanan) dan Kasi Intel Kejari Gianyar, Gede Ancana 

Kata dia, pembayaran ini sudah ada dianggarkan  Unit Transfusi Darah.

Sistem pembayaran berhutang, tapi ditutupi dengan hibah.

"Pembayaran alat yang dialihkan ke hibah menyebabkan dana hibah tak terserap sesuai peruntukan.

Harusnya, kalau dana hibah tak terserap, sebaiknya kembalikan ke kas daerah,” tandasnya.

Dalam penyelidikan tersebut, pihak kejaksaan telah memanggil 22 orang saksi.

"Masih pengembangan," tandasnya.

Kasi Intel Kejari Gianyar, Gede Ancana menambah, dalam penyelidikan ini, setidaknya pihaknya menargetkan dua barang bukti.

Dalam rangka untuk kelancaran proses penyelidikan, saat ini pihaknya telah membekukan kepengurusannya, yakni pengurus periode 2016-2021.

“Pengurusnya dibekukan. Dialihkan ke pengurus PMI Provinsi Bali. Untuk perlancar proses penyidikan,” ujarnya.

Buntut Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Saham, Buronan Kejari Gianyar Dijebloskan ke Rutan Gianyar

Ketua PMI Gianyar, Cokorda Wisnu Parta belum memberikan konfirmasi terkait hal ini.

 Saat dihubungi Tribun Bali, nomor HP-nya tidak aktif. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved