Corona di Bali
PPKM Mikro Atur Jam Operasional di Desa/Kelurahan Zona Merah Corona se-Denpasar Sampai Pukul 8 Malam
Akan tetapi untuk desa/kelurahan yang masuk zona merah jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 Wita atau jam 8 malam.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selasa, 9 Februari 2021 esok Pemkot Denpasar akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
PPKM ini digelar hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Dalam pelaksanaan PPKM berskala mikro ini, pengawasan difokuskan ke wilayah desa/kelurahan.
Selain itu, dalam pelaksanaannya juga ada pelonggaran jam operasional dari pukul 20.00 Wita menjadi pukul 21.00 Wita.
• PPKM Mikro di Bali Ditentukan Berdasarkan Peta Zonasi Covid-19 pada Tingkat Desa/Kelurahan
Akan tetapi untuk desa/kelurahan yang masuk zona merah jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 Wita atau 8 malam.
"Untuk desa/kelurahan zona merah dibatasi sampai pukul 20.00 Wita.
Sedangkan yang zona orange, kuning dan hijau dilonggarkan sampai pukul 21.00 Wita," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dihubungi Senin, 8 Februari 2021.
Selain itu, dalam pelaksanaannya, ujung tombak pengawasan berada di tangan perbekel maupun lurah yang mengkoordinir Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing.
Selanjutnya dalam pelaksanaannya perbekel juga melakukan koordinasi dengan kepala daerah dengan jalan melaporkan pelaksanaan pengawasan setiap harinya.
Dewa Rai mengatakan pelaksanaannya hampir sama dengan pelaksanaan PKM sebelumnya yang berbasis desa/lurah.
Hanya saja, menurutnya pengawasan akan lebih diperketat.
“Untuk wilayah yang masuk zona merah akan diperketat. Pengawasan dan monitoring akan terus dilakukan. Nanti kalau ada kerumunan Satgas Desa/Kelurahan, yang membubarkan langsung,” kata Dewa Rai.
“Ini akan lebih spesifik, karena berskala mikro, jadi panglimanya adalah perbekel atau lurah dibantu juga kelihan banjar,” imbuhnya.
Dewa Rai menambahkan, perbekel/lurah wajib tahu aktivitas yang ada di wilayahnya berkaitan dengan sosial, ekonomi maupun budaya.
• Besok, PPKM Mikro Mulai Diterapkan di Bali, Basisnya Berada di 1.495 Desa Adat
Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga wajib melapor ke Satgas Desa/Kelurahan.
Dengan keterlibatan pihak pada skala yang lebih kecil tersebut diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19.
Sementara itu, menurut Dewa Rai Satgas Desa/Kelurahan hanya bisa mengimbau dan membubarkan kerumunan.
Namun mereka tak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi karena dalam surat instruksi Mendagri tak diatur terkait sanksi tersebut.
Walaupun demikian, Satgas bisa berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar sehingga nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peta Zonasi Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan
Seperti diberitakan sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap ketiga mulai 9 sampai 22 Februari 2021.
PPKM kali ini dilakukan berbeda dengan sebelumnya, yakni dengan level mikro karena dilakukan di tingkat desa/desa adat.
Pemberlakuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 03 tahun 2021 tentang PPKM berbasis desa/kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali.
"Memberlakukan ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali," tulis Gubernur Bali, Wayan Koster dalam surat edarannya tersebut yang diterima Tribun Bali, Senin 8 Januari 2021.
Pemberlakuan PPKM berbasis desa/kelurahan di kabupaten/kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan yang ditetapkan oleh bupati/walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021.
• PPKM Berskala Mikro di Denpasar Diterapkan Besok, Berikut Aturan dan Jam Operasional
Koster menjabarkan, ada berbagai ketentuan penerapan PPKM tersebut mikro kali ini.
Ketentuan itu diantaranya membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (work from office) maksimal 50 persen.
Kemudian sisanya bisa bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pegawai yang bertempat tinggal di luar wilayah kabupaten/kota keberadaan kantor dapat mengutamakan bekerja dari rumah (work from home).
Ketentuan berikutnya yakni melaksanakan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online.
Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, keuangan serta perbankan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, kegiatan di restaurant/rumah makan/warung dan sejenisnya, pelayanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Di sektor konstruksi, kegiatan diizinkan beroperasi 100 persen tetapi juga dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dalam SE itu, Gubernur Bali juga meminta untuk menghentikan sementara atau memperketat kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas.
Kegiatan di sektor transportasi umum lokal dilaksanakan dengan mengatur kapasitas, waktu operasional, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dalam penerapan PPKM mikro ini, Koster meminta.perbekel/lurah bersinergi dengan Bandesa Adat agar segera membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi.
Struktur organisasi, tugas dan fungsi tersebut diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali.
"Sebelum Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat terbentuk, pelaksanaan PPKM Berbasis desa/kelurahan ditangani oleh relawan desa/kelurahan dan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali," jelas Koster.
Selain itu, perbekel/lurah juga diminta mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali sebagai wadah aktivitas Satgas Gotong Royong.
Sementara itu, Bupati/Walikota se-Bali diminta agar membentuk Pos Komando (Posko) Gotong-Royong Penanganan Covid-19 Kecamatan yang dipimpin oleh Camat untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa/Kelurahan.
Bupati/Walikota se-Bali juga diminta agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang PPKM berbasis desa/kelurahan pada wilayah masing-masing didasarkan pada peta mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan surat edaran untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.(*)