Berita Jembrana

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, PPKM Mikro Bakal Digelar Mulai Besok di Jembrana Bali

Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana melaksanakan rapat koordinasi atas hal itu

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
Rakor Satgas Penanganan Covid Jembrana, Senin 8 Februari 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Kemudian, pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana melaksanakan rapat koordinasi atas hal itu.

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung Pj Sekda Jembrana I Nengah Ledang, dihadiri perwakilan Polres Jembrana, Kodim 1617 Jembrana, serta camat dan prebekel seluruh Jembrana di Ruang Pertemuan Lantai II Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, Senin 8 Februari 2021.

Razia Mendadak, Pengunjung Kafe Remang di Jembrana Dites Rapid Antigen, Semua Negatif

Pj Sekda Jembrana I Nengah Ledang mengatakan, tindaklanjut hasil rapat bersama Gubernur Bali tentang Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Pelaksanaan PPKM berskala mikro di Provinsi Bali mulai Selasa besok 9 hingga 22 Februari 2021.

Di kabupaten Jembrana sendiri juga akan melaksanakan hal tersebut.

Tentu yang disasar pelaksanaan PPKM mikro ini lebih menitikberatkan kepada pengawasan sampai tingkat desa bahkan sampai tingkat terkecil yaitu banjar.

“Mengacu dari hal tersebut, menjadi sangat penting untuk kita bersama-sama seluruh stakeholder menyatukan tekad dalam mengoptimalkan kembali pelaksaaan penaggulangan penyebaran Covid-19 di Jembrana.

Dan diharapkan dengan dilaksanakan PPKM berskala mikro ini laju penyebaran Covid-19 di Bali dan di kabupaten Jembrana dapat ditekan sekecil-kecilnya,” ucapnya.

Khusus di kabupaten yang menjadi perioritas pelaksanaan PPKM Desa/Kelurahan masih direkap mengacu pada jumlah warga pada setiap desa yang terpapar Covid-19.

Karena itu, seluruh kepala desa diharapkan bisa mensosialisasikan pelaksanaan PPKM berskala mikro kepada seluruh masyarakat.

Mengingat besok 9 Februari sudah mulai dilaksanakan sampai 22 Februari 2021 (selama 14 hari).

Selain itu, satgas gotong royong Covid-19 yang ada masing-masing desa juga supaya dioptimalkan kembali.

Seperti diketahui desa menjadi ujung tombak dalam mencegah penularan covid-19 di Kabupaten Jembrana.

Diduga Derita Asam Lambung Akut, Sipir Rutan Negara Jembrana Nekat Gantung Diri

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved