Berita Denpasar

Tukang Las Nyambi Jualan Sabu di Denpasar, Dikenakan Dakwaan Alternatif, Terancam 12 Tahun Penjara

Adi Suseno (36) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pria yang keseharian bekerja sebagai tukang las ini diadili

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Hadi Suseno ketika menjalani sidang perdana secara virtual dari Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. Ia diadili karena terlibat peredaran narkotik jenis sabu. 

Beberapa saat sebelum ditangkap, terdakwa telah membawa 1 paket plastik klip sabu untuk dikonsumsi.

Sisanya, 4 paket sabu masih disimpan terdakwa.

Namun saat terdakwa akan masuk ke kamar kos, datang petugas Kepolisian dari Polresta Denpasar melakukan penangkapan dan dilanjutkan melakukan penggeledahan. 

"Hasil penggeledahan ditemukan 5 paket sabu dengan berat keseluruhan 23,18 gram netto, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong, serta barang bukti terkait lainnya," ungkap Jaksa Lanang. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved