Berita Karangasem
Bupati Karangasem Bali Keluarkan SE Terkait PPKM Berbasis Desa Adat, Berlaku Mulai 9 Februari
Dikeluarkannya SE Bupati lantaran masih tingginya penularan Covid-19 di Karangasem ditandai dengan tingginya kasus harian.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Pemerintah Daerah (Pemda) Karangasem meengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Karangasem Nomor 180/11/SatgasCovid19/2021 terkait pembatasan kegiatan masyarakt berbasis Desa / Kelurahan serta Desa Adat di dalam tatanan kehidupan era baru.
Dikeluarkannya SE Bupati lantaran masih tingginya penularan Covid-19 di Karangasem ditandai dengan tingginya kasus harian.
Sehingga perlu semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, & keselamatan warga.
SE Bupati berdasarkan intruksi Kemendagri, Kemendes, Gubernur.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Karangasem, Ketut Sedana Merta, mengatakan, PPKM mikro mulai diberlakukan Selasa (9 Februari 2021) tepatnya Anggara Umanis, Landep sampai Senin (22 Februari 2021) Soma Wage Kulantir.
• Poin-Poin Yang Perlu Diketahui Tentang PPKM Berskala Mikro di Denpasar Mulai Hari Ini
• BREAKING NEWS: Hari Pertama PPKM Mikro di Denpasar, Satpol PP Sidak Masker di Sumerta Kelod
• Update PPKM Mikro: Upacara Hanya Dihadiri Pengurus dan Pemuput, Ada Sanksi Tegas Jika Melanggar
"Ada beberapa ponit ditekankan dalam SE tentang PPKM,"jelas I Ketut Sedana Merta, Seelasa (9/2) siang.
Penerapan dibeberapa sektor dengan ketentuan sebagai berikut.
Perkantoran menerapkam work from office 50 persen, sisanya work from home.
Belajar mengajar dilakukan secara daring.
Terkait sektor esensial terkait kebutuhan pokok tetap operasi 100 % diatur jam operasional, brserta kapasitasnya.
"Kegiatan di pusat perbelanjaan / mall diizinkan operasi maksimal sampai pukul 21.00 wita & menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,"jelas Sedana Merta, mantan Kadis Pariwisata serta Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kab. Karangasem.
Untuk kegiatan di Pasar Tradisional dilakukan dengan pengaturan sirkulasi & jarak pengunjung, serta beroperasi sampai pukul 21.00 wita menerapkan prokes yang ketat.
Menghentikan sementara atau memperketat kegiatan di fasilitas umum yang menimbulkaan kerumunan dengan jumlah peserta.
"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, & penyelenggara / penanggung jawab tempat serta fasilitas umum brkewajiban menerapkan prokes ditetapkan. Menerapkn pola hidup sehat serta bebas Covid-19 dengan 6 M. Memakai masker, cuci tangan, jaga jarak, kurangi berpergian, taati aturan,"imbuhbya.
Ditambahkan, tak boleh berkerumun, membatasi aktivitas di fasilitas umum & keramaian, membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia, dan membatasi kegiatan operasional usaha sampai dengan pukul 21.00.
• Gianyar Tetapkan Aturan Ketat, Sanksi Pidana Ancam Panitia Acara Selama PPKM Skala Mikro
• Ini Beda PPKM Mikro dan PPKM Tahap Kedua di Bali, Ada yang Lebih Longgar
"Setiap orang batasi aktivitas diluar rumah,"harapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ppkm-mikro-mulai-hari-ini.jpg)