Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Karangasem

Bupati Karangasem Bali Keluarkan SE Terkait PPKM Berbasis Desa Adat, Berlaku Mulai 9 Februari

Dikeluarkannya SE Bupati lantaran masih tingginya penularan Covid-19 di Karangasem ditandai dengan tingginya kasus harian.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Penertiban penggunaan masker sekaligus pemantauan protokol kesehatan di kawasan Desa adat Panjer, Denpasar, beberapa waktu lalu. Hari ini Selasa 9 Februari 2021, PPKM Mikro mulai diterapkan di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Pemerintah Daerah (Pemda) Karangasem meengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Karangasem Nomor 180/11/SatgasCovid19/2021 terkait  pembatasan kegiatan masyarakt berbasis Desa / Kelurahan serta Desa Adat di dalam tatanan kehidupan era baru.

Dikeluarkannya SE Bupati lantaran masih tingginya penularan Covid-19 di Karangasem ditandai dengan tingginya kasus harian.

Sehingga perlu semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, & keselamatan warga.

SE Bupati berdasarkan intruksi Kemendagri, Kemendes, Gubernur.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Karangasem, Ketut Sedana Merta, mengatakan,  PPKM mikro mulai  diberlakukan Selasa (9 Februari 2021) tepatnya Anggara Umanis, Landep  sampai Senin (22 Februari 2021) Soma Wage Kulantir.

Poin-Poin Yang Perlu Diketahui Tentang PPKM Berskala Mikro di Denpasar Mulai Hari Ini

BREAKING NEWS: Hari Pertama PPKM Mikro di Denpasar, Satpol PP Sidak Masker di Sumerta Kelod

Update PPKM Mikro: Upacara Hanya Dihadiri Pengurus dan Pemuput, Ada Sanksi Tegas Jika Melanggar

"Ada beberapa ponit ditekankan dalam SE tentang PPKM,"jelas I Ketut Sedana Merta, Seelasa (9/2) siang.

Penerapan dibeberapa sektor dengan ketentuan sebagai berikut.

Perkantoran menerapkam work from office 50 persen, sisanya work from home.

Belajar mengajar dilakukan secara daring. 

Terkait sektor esensial terkait kebutuhan pokok tetap operasi 100 % diatur jam operasional, brserta kapasitasnya.

"Kegiatan di pusat perbelanjaan / mall diizinkan operasi maksimal sampai pukul 21.00 wita & menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,"jelas Sedana Merta, mantan Kadis Pariwisata serta Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kab. Karangasem.

Untuk kegiatan di Pasar Tradisional dilakukan dengan pengaturan sirkulasi & jarak pengunjung, serta beroperasi sampai pukul 21.00 wita menerapkan prokes yang ketat.

Menghentikan sementara atau memperketat kegiatan di fasilitas umum yang menimbulkaan kerumunan dengan jumlah peserta.

"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, & penyelenggara / penanggung jawab tempat serta fasilitas umum brkewajiban menerapkan prokes ditetapkan. Menerapkn pola hidup sehat serta bebas Covid-19 dengan 6 M. Memakai masker, cuci tangan, jaga jarak, kurangi berpergian, taati aturan,"imbuhbya.

Ditambahkan, tak boleh berkerumun, membatasi aktivitas di fasilitas umum & keramaian, membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia, dan membatasi kegiatan operasional usaha sampai dengan pukul 21.00.

Gianyar Tetapkan Aturan Ketat, Sanksi Pidana Ancam Panitia Acara Selama PPKM Skala Mikro

Ini Beda PPKM Mikro dan PPKM Tahap Kedua di Bali, Ada yang Lebih Longgar

"Setiap orang batasi aktivitas diluar rumah,"harapnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved