Corona di Bali
Ini Beda PPKM Mikro dan PPKM Tahap Kedua di Bali, Ada yang Lebih Longgar
PPKM Mikro berlaku hingga di tingkat desa/desa adat di Bali mulai hari ini Selasa 9 Februari 2021. Yang berbeda dengan PPKM tahap kedua sebelumnya,
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM – PPKM Mikro berlaku hingga di tingkat desa/desa adat di Bali mulai hari ini Selasa 9 Februari 2021.
Ada yang berbeda dengan PPKM tahap kedua sebelumnya,
Seluruh kabupaten/kota di Bali kini menerapkan PPKM.
Kini Bangli, Jembrana, dan Karangasem melaksanakan PPKM berbasis mikro, yang ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
Selanjutnya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya, pelayanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
• PPKM Berskala Mikro di Seluruh Bali Mulai Diterapkan Hari Ini Selasa 9 Februari 2021
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Terkait jam operasional ini kembali mengalami perubahan.
Pada PPKM tahap kedua, jam operasional dibatasi hanya hingga pukul 20.00 Wita.
Sekarang diperlonggar lagi satu jam seperti PPKM tahap pertama.
Sementara kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Di sektor konstruksi, kegiatan diizinkan beroperasi 100 persen tetapi juga dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dalam SE itu, Gubernur Bali juga meminta untuk menghentikan sementara atau memperketat kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas.
Kegiatan di sektor transportasi umum lokal dilaksanakan dengan mengatur kapasitas, waktu operasional, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
• Tindaklanjuti Instruksi Mendagri & Edaran Gubernur Bali Soal PPKM Mikro, Bupati Badung Keluarkan SE
Peran Satgas Desa Adat
Dalam penerapan PPKM mikro ini, semua ambil bagian untuk menyukseskan upaya menekan penyebaran Covid-19.
Gubernur Bali I Wayan Koster meminta perbekel/lurah bersinergi dengan bendesa adat agar segera membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi.
Struktur organisasi, tugas dan fungsi tersebut diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali.
"Sebelum Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat terbentuk, pelaksanaan PPKM Berbasis desa/kelurahan ditangani oleh relawan desa/kelurahan dan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali," jelas Koster.
Selain itu, perbekel/lurah juga diminta mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali sebagai wadah aktivitas Satgas Gotong Royong.
Sementara itu, Bupati/Walikota se-Bali diminta agar membentuk Pos Komando (Posko) Gotong-Royong Penanganan Covid-19 Kecamatan yang dipimpin oleh Camat untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa/Kelurahan.
Bupati/Walikota se-Bali juga diminta agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang PPKM berbasis desa/kelurahan pada wilayah masing-masing didasarkan pada peta mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan surat edaran untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
Bantuan Keuangan Rp 100 Juta
• PPKM Mikro di Bali Ditentukan Berdasarkan Peta Zonasi Covid-19 pada Tingkat Desa/Kelurahan
Kepala Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, mengungkapkan pelaksanaan PPKM di Bali basisnya berada di 1.495 desa adat.
Untuk mendanai PPKM tingkat desa itu, Pemprov Bali mencairkan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) desa adat lebih awal sebesar Rp 100 juta.
Diharapkan sebelum akhir Februari sudah cair.
Untuk apa dana tersebut?
Berikut penjelasannya.
"Pak Kadis PMA sudah dipanggil. Pak Sekda sudah menjanjikan juga di dalam rapat Muspida, minggu ini diupayakan final. Sebelum akhir Februari sudah ada bantuan keuangan khusus (BKK) desa adat itu. Rp 100 juta itu untuk desa adat yang melaksanakan PPKM mikro. Rp 50 juta digunakan untuk penanganan Covid-19 dan Rp 50 juta untuk biaya operasional," jelas Rentin, kemarin.
Sementara bagi desa adat yang sudah berada di zona hijau, dana tersebut bisa fokus dialokasikan sebagaimana mestinya.
"Rp 100 juta yamg dicairkan ini untuk mensupport Satgas Gotong Royong di desa adat supaya menggeliat kembali," terangnya.
(*)