Corona di Bai

Poin-Poin Yang Perlu Diketahui Tentang PPKM Berskala Mikro di Denpasar Mulai Hari Ini

Untuk petugas yang berjaga di pinggir jalan menyasar para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / Putu Supartika
Sidak masker di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Bali, Selasa 9 Februari 2021 

PPKM ini digelar hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Dalam pelaksanaan PPKM berskala mikro ini, pengawasan difokuskan ke wilayah desa/kelurahan.

Sehingga ujung tombak pengawasan berada di tangan perbekel maupun lurah yang mengkoordinasi Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing.

Selanjutnya dalam pelaksanaannya perbekel juga melakukan koordinasi dengan kepala daerah dengan jalan melaporkan pelaksanaan pengawasan setiap harinya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dihubungi Senin 8 Februari 2021 mengatakan bahwa pelaksanaannya hampir sama dengan pelaksanaan PKM sebelumnya yang berbasis desa/lurah.

Namun menurutnya pengawasan akan lebih diperketat.

“Untuk wilayah yang masuk zona merah akan diperketat. Pengawasan dan monitoring akan terus dilakukan. Nanti kalau ada kerumunan Satgas Desa/Kelurahan, yang membubarkan langsung,” kata Dewa Rai. Sementara itu, untuk jam operasional yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 20.00 Wita, kini dilonggarkan menjadi pukul 21.00 Wita.

“Ini akan lebih spesifik, karena berskala mikro. Jadi panglimanya adalah perbekel atau lurah dibantu juga kelihan banjar,” katanya.

Dewa Rai menambahkan, perbekel/lurah wajib tahu aktivitas yang ada di wilayahnya berkaitan dengan sosial, ekonomi maupun budaya.

Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga wajib melapor ke Satgas Desa/Kelurahan.

Dengan keterlibatan pihak pada skala yang lebih kecil tersebut diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19.

Sementara itu, menurut Dewa Rai Satgas Desa/Kelurahan hanya bisa mengimbau dan membubarkan kerumunan.

Namun mereka tak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi karena dalam surat instruksi Mendagri tak diatur terkait sanksi tersebut.

Walaupun demikian, Satgas bisa berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar.

Sehingga nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved