Corona di Bai
Poin-Poin Yang Perlu Diketahui Tentang PPKM Berskala Mikro di Denpasar Mulai Hari Ini
Untuk petugas yang berjaga di pinggir jalan menyasar para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
“PPKM Mikro ini tentu pola yang dipergunakan untuk memperbaiki pola PPKM yang sebelumnya bersifat kedaerahan,” jelas Gung Adhi, kemarin.
Terkait dengan kekhawatiran penerapan PPKM Mikro ini akan membuat perekonomian masyarakat mandeg, Gung Adhi buru-buru membantahnya.
Menurut dia PPKM mikro ini telah dikaji secara mendalam.
Politikus PDIP ini mengatakan jika aktivitas perekonomian akan tetap jalan.
Tetapi, yang menjadi pembeda hanyalah pembatasan waktu saja.
Ia mengakui jika persebaran virus Covid-19 tidak mengenal waktu pagi, siang, atau malam.
Tetapi, PPKM tersebut dijalankan sebagai bagian dari mengurangi interaksi masyarakat yang dikhawatirkan memicu penyebaran virus tersebut.
“PPKM Mikro sekarang jam buka bisa normal sampai jam 9 malam sesuai intruksi. Namun wilayah khususnya desa atau kelurahan yang menerapkan PPKM Mikro sampai jam 8 malam. Kegiatan keagamaan, tempat suci tepatnya juga ditekankan tidak berkerumun,” paparnya.
Ia juga menambahkan jika batas buka pedagang sampai jam 8 malam agar dikomunikasikan kepada pelanggannya, sementara jam buka lebih awal dari pada biasanya.
“Kalau batas buka jam 8 malam, kita yang harus memberikan pemahaman kepada konsumen bahwa buka sampai jam segitu. Dengan lebih awal buka, baik jam 4 sore atau jam 3 dan pola makan juga harus diubah jamnya,” tandasnya.
Pihaknya juga berharap penerapan PPKM mikro ini bisa ditindaklanjuti secara baik dan diterima masyarakat dengan kepala dingin.
Ia kembali menegaskan jika kebijakan PPKM mikro tersebut juga diambil demi melindungi masyarakat luas.
“Pemerintah sama tujuannya sama ingin pandemi cepat selesai, supaya tetap ada perputran ekonomi,” imbuhnya.
Langkah lain juga disebutkan dengan rencana masing-masing desa adat akan diserahkan bantuan keuangan khusus (BKK) sebesar Rp 100 juta.
“Tentu itu digelontorkan secara khusus untuk mendukung kegiatan PPKM. Ini artinya pemerintah tidak melepas begitu saja dengan memberikan edaran, namun ada pertanggungjawaban,” tandasnya. (*)