Corona di Bali
Tak Ditemukan Penularan Covid-19 yang Masif, Buleleng Belum Terapkan PPKM Mikro
Hingga saat ini Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng belum menerapkan PPKM berbasis mikro di RT/RW atau kelurahan maupun desa yang ada di Bumi Panji
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Hingga saat ini Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng belum menerapkan PPKM berbasis mikro di RT/RW atau kelurahan maupun desa yang ada di Bumi Panji Sakti.
Ini karena Satgas menilai belum ada kasus penularan yang bersifat masif.
Sekda Buleleng, juga sebagai Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, penularan masif sebelumnya sempat terjadi di Desa Pegadungan pada akhir Januari lalu.
Dimana, ada 24 warga di desa tersebut yang dinyatakan positif covid.
• Satgas Covid-19 Buleleng Bakal Terapkan PPKM Berskala Mikro di Wilayah yang Masuk Zona Merah
Mengingat saat itu belum ada instruksi Mendagri untuk melakukan PPKM berbasis Mikro, Bupati Buleleng pun memutuskan untuk melakukan pengawasan ketat aktivitas masyarakat selama dua minggu, atau hingga Sabtu 13 Februari 2021 mendatang.
"Melihat data saat ini, yang memiliki kejadian konsisten hanya di Desa Pegadungan. Desa itu kan sudah dilakukan pengawasan ketat aktivitas masyarakat, sebelum turun instruksi Medagri soal PPKM Mikro.
Sampai saat ini kami bersyukur kasus terkonfirmasi tidak lagi ditemukan di desa itu.
Kalau misalnya ditemukan lagi, tentu yang diterapkan adalah PPKM Mikro," terangnya.
PPKM Mikro, sebut Suyasa, hanya diterapkan apabila dalam kurun waktu tiga sampai tujuh hari terjadi penularan masif di sebuah wilayah.
Apabila PPKM Mikro telah ditetapkan maka akan dilakukan pembatasan aktivitas dan keluar-masuk masyarakat.
Pengawasan juga dilakukan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"PPKM mikro itu ditetapkan oleh Satgas Kabupaten berdasarkan hasil evaluasi. Desa zona merah bukan keputusan untuk menetapkan PPKM Mikro.
Makanya harus dievaluasi, dilihat dulu perkembangan penularannya. Kalau penularan terjadi secara masif selama beberapa hari, baru lah ditetapkan PPKM mikro," jelasnya.
Kendati saat ini Buleleng belum menerapkan PPKM berbasis mikro, Suyasa menyebut mulai Selasa 9 Februari ini, Buleleng akan melakukan pembatasan aktifitas masyarakat hingga pukul 21.00 wita, atas instruksi Mendagri dan Surat Edaran Gubernur Bali, Wayan Koster.
• UDATE Covid di Bali 8 Februari, 10 Orang Meninggal Dunia, Bertambah 260 Pasien Positif
Dengan adanya pembatasan ini, Tim Yusitisi terdiri dari Satpol PP Buleleng dan TNI-Polri akan giat melaksanakan patroli agar masyarakat dapat mengikuti instruksi gubernur tersebut.