Berita Tabanan
6 Pura Kawasan Catur Angga di Tabanan Bali Ditetapkan Cagar Budaya
diantaranya Pura Luhur Batukau, Pura Luhur Tamba Waras, Pura Luhur Muncak Sari, Pura Luhur Besi Kalung, Pura Luhur Petali dan Pura Luhur Sekartaji.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Noviana Windri
Usia budaya benda yang ditetapkan adalah 50 tahun ke atas, dan kita ketahui pura yang berdidi di kawasan Catur Angga ini sudah berusia hingha 100 tahun bahkan lebih.
"Sesuai dengan penelitian dari Balai Arkeologi dan Baalai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) itu juga dinilai dari segi situs seperti struktur bangunannya, bendanya, kawasan. Jadi itu teknisnya dari BPCB Bali yang menentukan layak atau tidaknya setelah dilakukan identifikasi. Setelah itu barulah ada rekomendasi layak ditetapkan atau tidak," jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai Cagar Budaya, sifatnya akan melestarikan dan konservasi.
Kemudian juga akan bisa dimanfaatkan sebagai tempat wisata.
Nanti itu akan dilakukan identifikasi lagi oleh timnya untuk menentukan kelanjutannya.
Jika misalnya mengalami kerusakan akam ada tim restorasi yang akan mengidentifikasi.
Disinggung mengenai jumlah benda yang sudah diinventarisi atau masuk registrasi nasional sebanyak 368 tersebar di 10 Kecamatan Kabupaten Tabanan.
Kemudian untuk tahun 2021 ini yang diusulkan sebanyak 4 pura lagi yakni salaah satunya adalah Pura Pakendungan dan Pura Tanah Lot.
Empat pura tersebut masuk kawasan ‘Segara’ di Tabanan karena pihaknya mengkonsep ‘nyegara gunung’ yang artinya pura di kawasan puncak atau pegunungan di kawasan Pura Batukau kemudian untuk kawasan Segara di kawasan Pura Tanah Lot.
Selain itu, tim dari Pemkab Tabanan juga sudah melakukan survey atau identifilasi ke sejumlah tempat lainnya seperti sejumlah Puri di Tabanan dan sejumlah Pura di Tabanan.
"Yang kita usulkan tahun ini empat Pura di Tabanan. Itu istilah Balinya adalah Nyegara Gunung. Setelah itu kita lanjutkan ke daerah lain yang tentunya koordinasi dengan tim inventaris," katanya.