Berita Tabanan
6 Pura Kawasan Catur Angga di Tabanan Bali Ditetapkan Cagar Budaya
diantaranya Pura Luhur Batukau, Pura Luhur Tamba Waras, Pura Luhur Muncak Sari, Pura Luhur Besi Kalung, Pura Luhur Petali dan Pura Luhur Sekartaji.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Enam Pura yang merupakan kawasan Catur Angga Warisan Budaya Dunia di Tabanan telah ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya Peringkat Tabanan.
Penyerahan Surat Keputusan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tabanan ini juga sudah dilaksanakan di ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Tabanan, Rabu 10 Februari 2021.
Dengan ditetapkannya sebagai cagar budaya ini, nanti enam pura ini kemungkinan akan berkembang menjadi obyek wisata dan akan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional.
Sesuai data yang diperoleh dari Dinas Kebudayaan Tabanan, enam pura tersebut diantaranya Pura Luhur Batukau, Pura Luhur Tamba Waras, Pura Luhur Muncak Sari, Pura Luhur Besi Kalung, Pura Luhur Petali dan Pura Luhur Sekartaji.
Penetapan enam pura ini merupakan kerjasama antara Dinas Kebudayaan Tabanan bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Bali.
• Penangkilan saat Pujawali di Pura Luhur Batukau Akan Dibatasi untuk Tekan Peningkatan Kasus Covid-19
• Melasti dari Pura Luhur Batukau Menuju Pura Luhur Tanah Lot 4 Hari 3 Malam, Warga Lakukan Ini

Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji mengatakaan, Pemkab Tabanan sangat mendukung adanya program pelestarian cagar budaya ini.
Sebab, Cagar Budaya adalah warisan yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Supanji melanjutkan, Tim Ahli Cagar Budaya Tabanan juga saat ini telah mendata cagar budaya di 10 kecamatan yang dan setidaknya saat ini telah meenginventarisasi sebanyak 368 yang diduga cagar budaya.
Kemudian yang sudah diverifikasi sebanyak 115 sesuai data sinkronisasi antara Pemkab, Provinsi dan Pusat.
Sesuai dengan Tim Ahli cagar Budaya Tabanan, kriteria yang menyebutkan atau menetapkan situs-situs atau benda-benda bisa diangkat menjadi cagar budaya adalah mempunyai kriteria-kriteria tertentu dari segi kepurbakalaannya dan kronologinya memang tua, nilai-nilai religiusnya juga masih diikuti sampai sekarang. Sehingga apa yang diciptakan leluhur itu menjadi suatu tradisi yang luhur.
"Jadi untuk di Tabanan tahun ini ada 6 Pura yang sudah ditetapkan menjadi Cagar Budaya," kata Sipanji.
Kepala Bidang Kebudayaan dan Tradisi Disbud Tabanan, Anak Agung Sagung Mas Anggraini menambahkan, enam pura yang masuk kawasan Catur Angga Warisan Budaya Dunia (WBD) ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
Sebenarnya, prosesnya cukup panjang dimulai dengan inventarisasi. Selanjutnya pengajuan penetapan menjadi cagar budaya ini sudah dilakukan pada Nopember 2020 lalu. Kemudian SK penetapannya juga sudah pada Desember 2020 lalu.
"Hanya saja penyerahan SKnya baru bisa dilakukan sekarang. Sebenarnya akhir tahun lalu (Desember) sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya," kata Sagungg Anggraini saat dikonfirmasi Rabu 10 Pebruari 2021.
Dia melanjutkan, salah satu kriteria sehingga enam pura ini ditetapkan sebagai Cagar Budaya adalah dari segi usianya.