Berita Tabanan
6 Pura Kawasan Catur Angga di Tabanan Bali Ditetapkan Cagar Budaya
diantaranya Pura Luhur Batukau, Pura Luhur Tamba Waras, Pura Luhur Muncak Sari, Pura Luhur Besi Kalung, Pura Luhur Petali dan Pura Luhur Sekartaji.
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Enam Pura yang merupakan kawasan Catur Angga Warisan Budaya Dunia di Tabanan telah ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya Peringkat Tabanan.
Penyerahan Surat Keputusan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tabanan ini juga sudah dilaksanakan di ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Tabanan, Rabu 10 Februari 2021.
Dengan ditetapkannya sebagai cagar budaya ini, nanti enam pura ini kemungkinan akan berkembang menjadi obyek wisata dan akan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional.
Sesuai data yang diperoleh dari Dinas Kebudayaan Tabanan, enam pura tersebut diantaranya Pura Luhur Batukau, Pura Luhur Tamba Waras, Pura Luhur Muncak Sari, Pura Luhur Besi Kalung, Pura Luhur Petali dan Pura Luhur Sekartaji.
Penetapan enam pura ini merupakan kerjasama antara Dinas Kebudayaan Tabanan bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Bali.
• Penangkilan saat Pujawali di Pura Luhur Batukau Akan Dibatasi untuk Tekan Peningkatan Kasus Covid-19
• Melasti dari Pura Luhur Batukau Menuju Pura Luhur Tanah Lot 4 Hari 3 Malam, Warga Lakukan Ini

Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji mengatakaan, Pemkab Tabanan sangat mendukung adanya program pelestarian cagar budaya ini.
Sebab, Cagar Budaya adalah warisan yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Supanji melanjutkan, Tim Ahli Cagar Budaya Tabanan juga saat ini telah mendata cagar budaya di 10 kecamatan yang dan setidaknya saat ini telah meenginventarisasi sebanyak 368 yang diduga cagar budaya.
Kemudian yang sudah diverifikasi sebanyak 115 sesuai data sinkronisasi antara Pemkab, Provinsi dan Pusat.
Sesuai dengan Tim Ahli cagar Budaya Tabanan, kriteria yang menyebutkan atau menetapkan situs-situs atau benda-benda bisa diangkat menjadi cagar budaya adalah mempunyai kriteria-kriteria tertentu dari segi kepurbakalaannya dan kronologinya memang tua, nilai-nilai religiusnya juga masih diikuti sampai sekarang. Sehingga apa yang diciptakan leluhur itu menjadi suatu tradisi yang luhur.
berita Tabanan hari ini
berita Tabanan terkini
berita tabanan
Kawasan Catur Angga
Pura Luhur Batukau
Pura Luhur Tamba Waras
Pura Luhur Muncak Sari
Pura Luhur Besi Kalung
Pura Luhur Petali
Pura Luhur Sekartaji
Truk Bawa Sarden Nyungsep di Tabanan, Evakuasi Gunakan Alat Berat |
![]() |
---|
Jatah Bibit Babi Belum Pasti, 12 Proposal Tabanan Sudah Masuk Provinsi |
![]() |
---|
Posisi Ketua DPD Nasdem Tabanan Masih Kosong, 5 Orang Ikuti Wawancara DPW Bali |
![]() |
---|
Polres Tabanan Amankan 5 Tersangka Kasus Narkoba, Pekerja Pariwisata Banyak Banting Setir Jadi Kurir |
![]() |
---|
133 Bhabinkamtibmas Polres Tabanan Dilatih Jadi Petugas Tracking, Satu Polisi Bantu Tiap Desa |
![]() |
---|