Berita Bali

Belum Terapkan PPKM Mikro, Bangli Masih Konsultasi, Buleleng Tak Ada Kasus Penularan Masif

2 Daerah Belum Terapkan PPKM Mikro, Bangli Masih Konsultasi ke Satgas Provinsi, Buleleng Tak Ada Kasus Penularan Masif

Tribun Bali/I Putu Supartika
Ilustrasi PPKM mikro - Belum Terapkan PPKM Mikro, Bangli Masih Konsultasi, Buleleng Tak Ada Kasus Penularan Masif 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Bali yang dimulai pada Selasa 9 Februari 2021, belum diterapkan di dua daerah, Kabupaten Bangli dan Buleleng.

Sementara, Kabupaten Karangasem dan Jembrana sudah mulai menerapkan PPKM Mikro sesuai Intruksi Mendagri dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali.

Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Bangli mengaku masih perlu melakukan konsultasi dengan Satgas Provinsi Bali, khususnya terkait pelaksanaan PPKM sesuai Instruksi Mendagri.

Humas GTPP Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa, menyatakan berdasarkan bahasa dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 3 tahun 2021 diktum 1 poin B, prioritas wilayah yang melaksanakan PPKM skala Mikro adalah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, Klungkung, dan sekitarnya.

2 Daerah di Bali Belum Terapkan PPKM Mikro, Bangli Masih Konsultasi ke Satgas Provinsi

Hari Pertama PPKM Skala Mikro, Desa Dauh Puri Kelod Denpasar Sosialisasikan 6 M

Aldi Taher Bikin Raffi Ahmad Kesal, Suara Raffi Diedit Lalu Diputar saat Kampanye, Izin Dong!

“Itu bahasanya. Melihat dari peristilahan itu di Inmendagri, kita Bangli kan belum, tidak masuk di dalamnya karena tidak diperioritaskan,” ungkapnya, Selasa 9 Februari 2021.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur No. 3 tahun 2021 pada diktum memperhatikan poin 1, pelaksanaan PPKM agar mengacu pada Inmendagri.

Karenanya pihak GTPP Covid-19 Bangli merasa perlu berkoordinasi dengan sektretaris gugus tugas provinsi untuk memastikan apakah Bangli harus menerapkan PPKM dari tanggal 9 Februari hingga tanggal 22 Februari.

“Saya sudah tanya melalui pesan WA (WhatsApp). Sesuai isi chat-nya, bahwa pelaksanaan PPKM di luar Inmendagri agar melihat zona merah atau oranye saja,” jelasnya.

Berdasarkan SE Gubernur Bali No 3, PPKM Mikro diperluas untuk wilayah Bangli, Jembrana, Karangasem, dan Buleleng.

Artinya seluruh Bali menerapkan PPKM tingkat desa/kelurahan ini.

PPKM berbasis mikro ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan.

“Pemberlakuan PPKM berbasis desa/kelurahan di kabupaten/kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021,” tulis Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam surat edarannya yang diterima Tribun Bali, Senin 8 Februari 2021.

Perlu Ikut PPKM

Kendati tidak masuk dalam zona prioritas PPKM, menurut Dirgayusa Bangli perlu ikut melaksanakan PPKM.

Ia menilai PPKM merupakan sebuah konsep atau strategi untuk mengurangi tingkat penyebaran virus Corona.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved