Berita Bali

Belum Terapkan PPKM Mikro, Bangli Masih Konsultasi, Buleleng Tak Ada Kasus Penularan Masif

2 Daerah Belum Terapkan PPKM Mikro, Bangli Masih Konsultasi ke Satgas Provinsi, Buleleng Tak Ada Kasus Penularan Masif

Tribun Bali/I Putu Supartika
Ilustrasi PPKM mikro - Belum Terapkan PPKM Mikro, Bangli Masih Konsultasi, Buleleng Tak Ada Kasus Penularan Masif 

Ini karena Satgas menilai belum ada kasus penularan yang bersifat masif di tingkat kelurahan/desa.

Sekda Buleleng yang juga sebagai Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa, mengatakan penularan masif sebelumnya sempat terjadi di Desa Pegadungan pada akhir Januari lalu.

Ada 24 warga di desa tersebut yang dinyatakan positif Covid-19.

Mengingat saat itu belum ada Instruksi Mendagri untuk melakukan PPKM Mikro, Bupati Buleleng memutuskan untuk melakukan pengawasan ketat aktivitas masyarakat selama dua minggu, atau hingga Sabtu 13 Februari 2021 mendatang.

"Sampai saat ini kami bersyukur kasus terkonfirmasi tidak lagi ditemukan di desa itu. Kalau misalnya ditemukan lagi, tentu yang diterapkan adalah PPKM Mikro," terangnya, Selasa 9 Februari 2021.

Kendati saat ini Buleleng belum menerapkan PPKM Mikro, Suyasa menyebut mulai kemarin Buleleng telah melakukan pembatasan aktivitas masyarakat hingga pukul 21.00 Wita.

Ini sesuai Intruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali.

Dengan adanya pembatasan ini, Tim Yusitisi terdiri dari Satpol PP Buleleng dan TNI-Polri akan giat melaksanakan patroli agar masyarakat dapat mengikuti aturan pembatasan tersebut.

"Instruksi ini diharapkan bisa diikuti seluruh masyarakat dan pelaku usaha. Patroli nanti dilakukan sampai di titik kumpul para remaja. Saya yakin ada yang berharap bisa diberikan kebebasan berjualan tanpa batas waktu sehingga penghasilan lebih baik. Tapi ada juga yang mengkhawatirkan terjadi kasus baru yang lebih masif, ini juga harus diselamatkan. Makanya dicari jalan tengah, pembatasan dilakukan mulai pukul 21.00 Wita," tandas Suyasa.

SE Bupati

Sementara Bupati Karangasem sudah mengeluarkan SE Nomor 180/11/SatgasCovid19/2021 terkait penerapan PPKM berbasis desa/kelurahan. Karangasem menerapkan PPKM Mikro lantaran masih tingginya penularan Covid-19, ditandai deengan tingginya kasus harian.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Karangasem, Ketut Sedana Merta, mengatakan penerapan PPKM Mikro berdasarkan Instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali.

Menurut Sedana, dari 78 desa/kelurahan di Karangasem, tercatat dua kelurahan masuk zona merah. Yakni Kelurahan Subagan dan Karangasem.

Di dua daerah ini ditemukn kasus Covid-19 hampir di setiap lingkungannya.

Untuk di Kelurahan Subagan, pasien Covid-19 yang masih perawatan sebanyak 16 orang tersebar di 6 lingkungan.

Sedangkan Kelurahan Karangasem pasien yang masih dirawat 11 orang, tersebar di 7 lingkungan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved