Jerinx SID dilaporkan ke Polda Bali

UPDATE: Tim Hukum Jerinx Serahkan Memori Kasasi ke PN Denpasar

Tim penasihat hukum, terpidana I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
I Wayan Gendo Suardana bersama rekan-rekannya selaku tim penasihat hukum Jerinx menyerahkan memori kasasi ke PN Denpasar - UPDATE: Tim Hukum Jerinx Serahkan Memori Kasasi ke PN Denpasar 

"Kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkannya," tulisnya.

"Yang jelas ada alasan mengapa kami merasa pidana penjara 10 bulan penjara tersebut belum dapat diterima sehingga menggunakan upaya hukum kasasi," sambung Luga.

Di sisi lain, pihaknya menekankan, upaya hukum kasasi oleh JPU ini bukan sebagai bentuk pembalasan atas pemidanaan atas putusan majelis hakim banding terhadap Jerinx.

"Perlu ditekankan bahwa tidak ada makna pembalasan dari proses pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx. Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Mahkamah Agung," cetus Luga.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved