David James Taylor Tinggalkan Indonesia Jumat 12 Februari 2021 Pukul 00.45 WIB

David James Taylor Tinggalkan Indonesia Jumat 12 Februari 2021 Pukul 00.45 WIB

Tribun Bali/I Putu Candra
David James Taylor saat dijemput pihak imigrasi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Kamis, 11 Pebruari 2021. WNA Inggris ini dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana. 

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Petugas kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penjemputan seorang warga negara asing berkebangsaan Inggris yang bebas dari pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan. 

"Setelah melaui pemeriksaan
dan melengkapi berkas, David James Taylor rencananya akan di deportasi ke negaranya melalui bandara Soekarno-Hatta Jakarta," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis 11 Februari 2021 dalam keterangan tertulisnya.

Yang bersangkutan sebelumnya divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang polisi, perbuatan yang dilakukan olehnya dilakukan bersama dengan Sarah Connor warga negara
Australia. 

Rekam Jejak David James Taylor, Pelaku Pembuhuhan Polisi di Pantai Kuta Bali Yang Kini Bebas

Pembunuhan yang dilakukan oleh keduanya terjadi pada tanggal 17 Agustus 2016, tepatnya di depan Hotel Pullman, Kuta. 

Akibat dari perbuatan yang
dilakukan, David divonis bersalah dan dijatuhi hukuman Pidana sesuai dengan pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan masa tahanan 6 Tahun Penjara dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.  

Keluar dari Pintu Lapas Kerobokan Bali, David James Taylor Memilih Bungkam

Sementara itu Sara dijatuhi hukuman Pidana 4 Tahun Penjara dan telah dideportasi pada tahun 2020 lalu.

Kegiatan ini diawali dari keberangkatan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai guna melakukan pengawalan dan penjemputan David dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.

Kemudian menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk keperluan pemeriksaan dan proses pendeportasian. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan registrasi, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pengawalan proses pendeportasian dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia GA 415 pukul 19.00 WITA," jelas Jamaruli Manihuruk.

David James Taylor warga negara Inggris tersebut akan meninggalkan Wilayah Indonesia menggunakan pesawat terbang Qatar Airways QR 955 dengan rute penerbangan Jakarta – Doha pada hari Jumat tanggal 12 Februari pukul 00:45 WIB.  

Dan dilanjutkan dengan penerbangan QR 003 dengan rute penerbangan Doha-London yang dioperasikan oleh Qatar Airways pukul 07.45 waktu setempat. 

"Dari aspek keimigrasian David James Taylor warga negara Inggris diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) jo.

Pasal 170 Ayat 2 KUHP sehingga kepada yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya akan dimasukkan dalam daftar Penangkalan," tuturnya.

David dibebaskan setelah kekasihnya, Sara Connor lebih dulu menghirup udara bebas pada Kamis, 16 Juli 2020 lalu.

David yang merupakan warga Negara Asing (WNA) asal Inggris sebelumnya dipidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved