Berita Bali
Kasus Covid-19 Menular dari Rumah ke Rumah, Buleleng dan Bangli Akhirnya Terapkan PPKM Mikro
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Kabupaten Bangli juga secara resmi mulai ikut menerapkan PPKM Mikro dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati.
PPKM Mikro itu menindaklanjuti tingginya penularan virus Corona di Bangli, yang ditandai dengan meningkatnya kasus harian.
Dalam SE Bupati Bangli ini diatur tentang penerapan PPKM tingkat desa/kelurahan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inemndagri) No 3 Tahun 2021, serta SE Gubernur Bali No 3 tahun 2021.
“Kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumuman untuk sementara dihentikan atau diperketat dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas. Jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 Wita,” tulis Bupati Bangli, Made Gianyar, dalam SE tersebut.
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa, mengatakan pelaksanaan PPKM ini disesuaikan dengan zona sesuai dictum kedua Inmendagri No. 3 tahun 2021.
Mengingat saat ini PPKM berskala mikro, maka indikator penetapan zona diatur per desa.
“Memang pelaksanaannya diatur per desa, namun perlakuannya zonanya diatur di lingkungan banjar,” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Pengaturan zona ini diatur berdasarkan akumulasi kasus selama tujuh hari terakhir, 2 hingga 9 Februari.
Dan di Kabupaten Bangli terdapat sembilan desa zona merah.
Empat di antaranya berasal dari Kecamatan Bangli. Antara lain Desa Tamanbali, Kelurahan Kawan, Kelurahan Kubu, dan Kelurahan Bebalang.
Selanjutnya terdapat tiga desa zona merah di Kecamatan Susut, yakni Desa Abuan, Desa Sulahan, dan Desa Pengiangan.
Sedangkan dua desa zona merah lainnya berada di Kecamatan Kintamani, yaitu Desa Kintamani dan Desa Awan.
“Zona oranye ada dua, yakni Desa Landih (Bangli) dan Desa Undisan (Tembuku),” sebutnya.
Dirgayusa mengatakan penetapan zona tersebut berlaku selama pelaksanaan PPKM Mikro, yakni tanggal 9 hingga tanggal 22 Februari.
Ia mengatakan dalam perjalanannya tidak ada update data.