Berita Bali

Kasus Covid-19 Menular dari Rumah ke Rumah, Buleleng dan Bangli Akhirnya Terapkan PPKM Mikro

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi PPKM - Kasus Covid-19 Menular dari Rumah ke Rumah, Buleleng dan Bangli Akhirnya Terapkan PPKM Mikro 

“Mungkin nanti tanggal 22 baru dilaksanakan evaluasi perkembangan data dari zona merah itu akan turun atau tidak,” tandasnya.

Sementara itu, Sesuai SK Walikota Denpasar No 188.45/572/HK/2021, terdapat lima desa/kelurahan di Denpasar yang harus menerapkan PPKM Mikro.

Lima wilayah yang ditetapkan yakni Desa Pemecutan Kelod, Desa Pemecutan Kaja, Ubung Kaja, Desa Pemogan, dan Kelurahan Padangsambian.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, mengatakan pemberlakuan PPKM Mikro di wilayah ini dikarenakan kasusnya masih tinggi.

“Rata-rata di wilayah ini ada 8 rumah yang warganya positif Covid-19. Jadi kalau mengacu instruksi Menteri Dalam Negeri, wilayah ini masuk zona orange. Karena dalam satu wilayah yang positif lebih dari 5 rumah,” katanya, Rabu 10 Februari 2021.

Dewa Rai menambahkan, semua warga yang terkonfirmasi positif dari 5 wilayah tersebut sudah menjalani karantina di rumah singgah maupun rumah sakit.

Sehingga tak ada penutupan atau isolasi wilayah di sekitar warga yang positif. (rtu/mer/sup)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved