Masih Bisa Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan NIK KTP Sekarang dan Jangan Sampai Terlambat!
BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Bisa Daftar, Siapkan NIK KTP Sekarang dan Jangan Sampai Terlambat!
TRIBUN-BALI.COM - Bagi Anda pengusaha kecil menengah, masih bisa mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Seperti diketahui pandemi Covid-19 yang berkepanjangan telah menjadi tamparan keras sektor pariwisata.
Manfaatkan waktu yang tersisa untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta sebelum pendaftaran ditutup.
Sebab, pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Bank Rakyat indonesia (BRI) diperpanjang hanya sampai 18 Februari 2021.
Itu berarti, masih ada waktu beberapa hari untuk menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Tunggu apa lagi? Sekaranglah saatnya untuk mendaftar.
Masyarakat penerima bantuan nantinya dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Lantas, bagaimana cara mengecek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta?
Bagaimana cara mencairkannya bantuan tersebut?
Syarat Penerima BLT UMKM
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD