Masih Bisa Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan NIK KTP Sekarang dan Jangan Sampai Terlambat!

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Bisa Daftar, Siapkan NIK KTP Sekarang dan Jangan Sampai Terlambat!

Editor: Widyartha Suryawan
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi - BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Bisa Daftar, Siapkan NIK KTP Sekarang dan Jangan Sampai Terlambat! 

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Tinggal Beberapa Hari Lagi, Segera Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Segera Lengkapi Syaratnya!

Mumpung Diperpanjang, Segera Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan NIK KTP Sekarang Juga!

Memenuhi Kriteria
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved