Penjara 10 Tahun Menanti Turis yang Berbohong Soal Riwayat Perjalanannya

Menteri Transportasi Inggris Grant Shapps mengatakan pemberlakuan sanksi hukum ini mencerminkan betapa seriusnya kejahatan tersebut.

Editor: DionDBPutra
British Embassy via KOMPAS.com
Suasana Kota London di waktu senja.Setiap turis atau pelancong yang berbohong soal riwayat perjalanannya akan mendapat hukuman 10 tahun penjara di Inggris. 

"Tapi, untuk menyatakan bahwa hukuman 10 tahun akan dihasilkan dari pernyataan palsu pada formulir pendaratan di Bandara Heathrow, menurut saya adalah kesalahan karena dibesar-besarkan, itu tidak akan terjadi," ujarnya.

Membayar Tes Tambahan

Kegagalan karantina di hotel yang ditunjuk setelah tiba dari negara daftar merah akan dikenakan denda antara 5.000 poundsterling setara Rp 96,8 juta dan 10.000 poundsterling setara Rp 193,7 juta.

Hukuman penjara 10 tahun akan menjadi hukuman maksimum bagi siapa pun yang ditemukan telah memalsukan riwayat perjalanan mereka pada formulir pencari lokasi penumpang yang wajib yang diisi oleh para pelancong, ketika mereka tiba di Inggris.

Tindakan perbatasan baru juga mengharuskan kedatangan internasional untuk membayar tes tambahan selama masa karantina mereka.

Ditanya tentang hukuman keras yang melekat pada langkah-langkah baru tersebut, Shapps mengatakan kepada BBC Breakfast bahwa mereka yang didenda 10.000 poundsterling, kira-kira Rp Rp 193,7 juta, harus "keluar dari jalan mereka untuk berbohong dan menipu" sistem baru.

Shapps mengatakan hukuman penjara maksimum 10 tahun mencerminkan seriusnya jenis pelanggaran tersebut.

"Saya pikir publik Inggris akan mengharapkan tindakan yang cukup kuat bagi mereka yang berusaha menghindari karantina hotel," katanya.

Sekitar 1.300 orang setiap minggu tiba di Inggris dari 33 negara daftar merah, termasuk dari Portugal, Brasil dan Afrika Selatan.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul Upaya Inggris Kendalikan Covid-19: Hukum 10 Tahun Penjara Pelancong yang Bohong

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved