Berita Denpasar
Tergiur Jadi Kurir Sabu dan Ganja dengan Bayaran Rp 50 Ribu, Andi Kini Harus Dihukum Bui 11 Tahun
Tergiur diupah Rp 50 ribu sekali tempel, Andi Helmy Tasbih (27) nekat bekerja sebagai kurir sabu dan ganja.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tergiur diupah Rp 50 ribu sekali tempel, Andi Helmy Tasbih (27) nekat bekerja sebagai kurir sabu dan ganja.
Namun apes, saat menempel paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen, Andi ditangkap petugas kepolisian.
Atas perbuatannya itu, Andi dihukum bui 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Andi menjalani sidang putusan yang digelar secara virtual, Kamis, 11 Februari 2021.
• Tertangkap Kuasai 22 Paket Sabu dan 162 Butir Ekstasi di Denpasar Bali, Angga Dituntut Bui 13 Tahun
Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa kemudian berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Mereka pun menyatakan menerima putusan itu.
"Terdakwa menerima, Yang Mulia," ujar Pipit Prabhawanty selaku anggota penasihat hukum.
Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Nyoman Surasmi, menanggapi putusan majelis hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa kelahiran Bandung, Jawa Barat, 5 November 1993 ini dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I.
Perbuatan Andi melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan primair.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama ditahan sementara.
Dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua Angeliky Handajani Day.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, Andi ditangkap di Jalan Tukad Alas Harum, Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat, 18 September 2020 sekitar pukul 11.30 Wita.
• Ditangkap Dekat Pos Polisi di Denpasar karena Bawa Sabu, Pandu Menerima Dihukum 11 Tahun Penjara
Terjerumusnya terdakwa dalam bisnis terlarang ini berawal kenal dengan Isdar (DPO).
Isdar menawarkan pekerjaan mengambil dan menempelkan sabu ke terdakwa, dengan upah sebesar Rp 50 ribu.
Terdakwa menerima pekerjaan itu, lalu disuruh mengambil sabu di seputaran Jalan Raya Dalung.
Terdakwa kemudian berhasil mengambil 15 paket sabu dan telah habis ditempel.
Kamis 17 September 2020 sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku teman Isdar, meminta terdakwa mengambil ganja yang telah diletakan di tempat sampah di seputaran Jalan Raya Dalung, Badung.
Selain itu, terdakwa juga diminta mengambil sabu yang ditempelkan di bawah pohon beringin di pojok lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar dengan upah sebesar Rp 50 ribu.
Terdakwa lalu menuju ke Jalan Raya Dalung dan setibanya di tempat tersebut, terdakwa mengambil 1 bungkusan berisi ganja.
Kemudian ganja itu dibawa dan disimpan di kamar kosnya di Jalan Cendana VII, Dalung, Kuta Utara, Badung.
Keesokan harinya, terdakwa menuju Lapangan Renon mengambil sabu sesuai perintah temannya Isdar.
Di sana terdakwa mengambil 28 paket sabu dan dibawa ke kosnya.
Kemudian terdakwa diperintah menempel beberapa paket sabu di sejumlah tempat.
• Tukang Las Nyambi Jualan Sabu di Denpasar, Dikenakan Dakwaan Alternatif, Terancam 12 Tahun Penjara
Namun apes, saat menempel sabu di Jalan Tukad Alas Harum, Sesetan Denpasar Selatan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali.
Lalu dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 15 paket sabu dalam kemasan bungkus permen.
Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa kembali ditemukan 10 paket sabu dalam kemasan permen, dan 1 paket berisi ganja.
Juga diamankan 1 timbangan digital, 2 bendel plastik klip bening dan barang bukti terkait lainnya.
Bahwa setelah di Polda Bali barang bukti 25 paket sabu dibungkus permen itu ditimbang dan diperoleh berat keseluruhan 4,55 gram netto, dan ganja dengan berat 129,46 gram netto. (*)