Berita Denpasar

Tertangkap Kuasai 22 Paket Sabu dan 162 Butir Ekstasi di Denpasar Bali, Angga Dituntut Bui 13 Tahun

Pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur, 18 Januari 1987 dituntut karena terlibat peredaran narkotik golongan I.

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
net/ilustrasi
sabu-19-1 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Angga Aldilla (33) telah menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Angga dituntut pidana bui selama 13 tahun.

Pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur, 18 Januari 1987 dituntut karena terlibat peredaran narkotik golongan I.

Diketahui, Angga diringkus oleh petugas kepolisian di kamar kos, Jalan Gunung Soputan.

Dari penangkapan terdakwa itu, juga diamankan 22 paket sabu siap edar dan 162 butir tablet ekstasi. 

Ditangkap Dekat Pos Polisi di Denpasar karena Bawa Sabu, Pandu Menerima Dihukum 11 Tahun Penjara

Tukang Las Nyambi Jualan Sabu di Denpasar, Dikenakan Dakwaan Alternatif, Terancam 12 Tahun Penjara

"JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," jelas Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Pebruari 2021.

Dalam surat tuntutan JPU, kata Dewi Maria, kliennya dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima narkotik golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Angga Aldilla didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik, sesuai dakwaan kesatu JPU," paparnya. 

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar itu mengatakan, terhadap tuntutan JPU tersebut, pihaknya telah menyampaikan kepada majelis hakim pimpinan Hakim IGN Putra Atmaja akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

"Kami mengajukan pledoi tertulis," ujar Dewi Maria. 

Seperti diketahui dalam surat dakwaan dibeberkan, bahwa terdakwa Angga diringkus petugas kepolisian di sebuah kamar, Jalan Jalan Gunung Soputan, Abiantimbul, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Jumat, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 20.15 Wita. 

Ditangkapnya terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan terdakwa diduga memiliki dan menyimpan narkotik di tempat tinggalnya.

Berdasarkan informasi itu, anggota Sat Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.

Saat itu, petugas kepolisian melihat terdakwa sedang berdiri mondar-mandir di depan kamar kos.

Kemudian polisi menghampirinya dan menyuruh terdakwa masuk ke kamar kosnya.

Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient P Riwu Kore: Saya WNI yang Sah

Ditangkap Hendak Menempel Sabu, Taufik Menerima Diganjar 11 Tahun Penjara

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved