Berita Denpasar
Tertangkap Kuasai 22 Paket Sabu dan 162 Butir Ekstasi di Denpasar Bali, Angga Dituntut Bui 13 Tahun
Pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur, 18 Januari 1987 dituntut karena terlibat peredaran narkotik golongan I.
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
Dari tangan terdakwa berhasil ditemukan puluhan plastik klip sabu siap edar, 83 butir pil ekstasi.
Selain itu diamankan juga, 1 timbangan elektrik, 1 buah buku catatan, 1 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik di kamar kos lainnya, Jalan Marlboro, Buagan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Petugas mengajak terdakwa meluncur ke kos tersebut dan langsung melakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan 1 paket sabu, 79 butir pil ekstasi, dan 1 buah timbangan elektrik.
Dari 22 plastik klip berisi sabu diperoleh berat keseluruhan 10,32 gram netto.
Sedangkan 162 butir tablet ekstasi MDMA berat keseluruhannya adalah 59,49 gram netto.
Berdasarkan keterangan sementara, terdakwa mengatakan, kesemua narkotik itu milik Jono (DPO).
Terdakwa bertugas menempel sesuai perintah Jono. Awalnya terdakwa diperintah oleh Jono mengambil tempelan narkotik di kamar kos di Jalan Marlboro.
Kamar kos itu khusus disewa oleh Jono untuk menyimpan narkotik.
Terdakwa lalu mengambil narkotik itu dan menyimpannya.
• Digiring ke Pos Polisi, Saat Digeledah Bawa Ekstasi dan Sabu, Pandu Dituntut 13 Tahun Penjara
• Diupah Jutaan Rupiah Ambil Paket Sabu dari Malaysia di Bali, Rabindra Menerima Diganjar Bui 9 Tahun
Terdakwa lalu pulang ke kosnya sambil menunggu perintah Jono untuk menempel sabu.
Terdakwa sendiri mengaku mendapatkan upah Rp. 50 ribu sekali menempel. Sebelumnya terdakwa sudah tiga kali menempel sabu dan ekstasi di seputaran Jalan Mahendratta, Denpasar.
Terdakwa juga mengaku sudah pernah menerima upah sebesar Rp. 1,5 juta, dimana uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan sehari-harinya.