Berita Bali

Diupah Jutaan Rupiah Ambil Paket Sabu dari Malaysia di Bali, Rabindra Menerima Diganjar Bui 9 Tahun

Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabindra dinyatakan telah bersalah menjadi perantara

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Rabindra saat menjalani sidang secara virtual dari BNNP Bali. Ia hukum 9 tahun penjara, karena terlibat peredaran sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor, Rabindra Dharmawangsa (46) dengan nada pelan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Terdakwa kelahiran Jakarta, 25 Desember 1974 ini diganjar pidana penjara selama sembilan tahun.

Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabindra dinyatakan telah bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I.

Diketahui, Rabindra nekat mengambil paket sabu kiriman dari seseorang di Malaysia dengan upah Rp 5 juta.

Ditangkap Saat Nempel Sabu di Denpasar Bali, Priambodo Pasrah Dihukum Bui Delapan Tahun

Rabindra ditangkap ditangkap petugas Badan Narkotik Nasional Propinsi (BNNP) Bali usai menerima kiriman paket sabu dari petugas jasa pengiriman barang.

"Saya menerima, Yang Mulia," ucap Rabindra singkat usai berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Kamis, 4 Pebruari 2021. Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan majelis hakim turun dua tahun dari tuntutan yang diajukan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair pidana penjara selama enam bulan.

Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Rabrindra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Ia pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rabindra Dharmawangsa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama empat bulan," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.

Diketahui, terdakwa ditangkap di areal parkir sebuah minimarket di Jalan By Pass Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, 14 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 Wita.

Diungkap, bahwa terdakwa awalnya ditawari mengambil paket dari Malaysia oleh seseorang bernama Yus (DPO) dengan imbalan uang Rp 5 juta.

 Tergiur dengan upah itu, terdakwa pun setuju dengan tawaran dari Yus.

Diupah Rp 5 Juta Ambil Kiriman Paket Sabu Dari Malaysia di Bali, Rabindra Dituntut Bui 12 Tahun

Kemudian terdakwa pun menghubungi petugas jasa pengiriman barang dan mengaku bernama Solihin sebagai penerima paket.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved