Berita Bali

Diupah Jutaan Rupiah Ambil Paket Sabu dari Malaysia di Bali, Rabindra Menerima Diganjar Bui 9 Tahun

Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabindra dinyatakan telah bersalah menjadi perantara

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Rabindra saat menjalani sidang secara virtual dari BNNP Bali. Ia hukum 9 tahun penjara, karena terlibat peredaran sabu. 

Agar paket tidak dikirim ke alamat yang tertera, terdakwa mengatakan akan mengambil sendiri ke kantor jasa pengiriman barang.

Namun Terdakwa kembali menghubungi petugas pengirim paket dan meminta untuk bertemu di minimarket di daerah Tuban, Kuta, Badung.

Selanjutnya keduanya bertemu, dan petugas jasa pengiriman menyerahkan paket itu ke terdakwa.

Apes, sesaat setelah menerima paket, terdakwa ditangkap petugas dari BNNP Bali.

Ketika ditanyakan apa isi paket, terdakwa mengatakan, bahwa paket itu berisi sabu.

Lalu petugas memeriksa paket itu, isinya kerajinan kayu dimana di dalamnya berisi 1 kemasan plastik sabu.

Saat ditimbang beratnya mencapai 100,87 gram brutto atau 98,82 gram netto.

Saat diinterogasi, rencananya paket sabu itu akan dipecah oleh terdakwa sesuai perintah Yus.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah terdakwa di Jalan Puri Dawas Asri, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

 Di sana petugas menemukan 1 unit timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved