BREAKING NEWS - Perbekel dan Kelian di Payangan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, Sat Reskrim Polres Gianyar, Bali, telah menetapkan Perbekel Melinggih, I Nyoman Surata dan Kelian Dinas
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: M. Firdian Sani
Setelah itu, 11 Februari 2021, korban mengajak kelian dinas bertemu di Kantin Bu Jero di wilayah Melinggih.
Kelian Dinas datang dan menandatangani surat pernyataan tersebut.
Setelah itu, kelian dinas menghubungi perbekel untuk minta tanda tangan.
Sesuai perintah perbekel, kelian dinas membawa surat pernyataan itu ke rumah perbekel untuk ditandatangani oleh perbekel sekaligus menyerahkan uang sebanyak Rp 3 juta.
Uang sebanyak Rp 3 juta diserahkan oleh kelian dinas di rumah perbekel.
Setelah mendapatkan tanda tangan perbekel, kelian dinas tersebut kembali menemui korban.
Setelah menerima surat yang dimohonkan tanda tangan tersebut, korban menyerahkan uang sebanyak Rp 2 juta kepada kelian dinas.
Saat menyerahkan uang itulah polisi melakukan OTT.
Pelaku mengatakan menyerahkan uang yang Rp 3 juta kepada perbekel.
Polisi pun mengajak kelian dinas ke rumah perbekel.
Di perbekel polisi mendapatkan uang Rp 3 juta yang masih ditaruh di saku bajunya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-penangkapan-31.jpg)