Berita Denpasar

Edarkan Sabu dan Ekstasi dalam Potongan Bambu di Bali, Alifin Dihukum Penjara 11 Tahun

Ada saja cara pengedar narkotik, mengedarkan dagangannya agar lancar tanpa terendus petugas kepolisian

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Ahmad Alifin saat menjalani sidang putusan secara online di PN Denpasar. Ia dihukum 11 tahun penjara, karena mengedarkan sabu dan ekstasi - Edarkan Sabu dan Ekstasi dalam Potongan Bambu di Bali, Alifin Dihukum Penjara 11 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ada saja cara pengedar narkotik, mengedarkan dagangannya agar lancar tanpa terendus petugas kepolisian.

Seperti yang dilakukan Ahmad Alifin Hidayat (32), menempelkan sabu dengan modus dimasukkan ke potongan bambu.

Namun sepandai-pandai mengelabui, Alifin akhirnya dibekuk petugas kepolisian.

Kini pria kelahiran Denpasar, 11 Juni 1988 ini pun telah dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terbukti Korupsi Dana BKK, Klian Subak di Badung Made Subarman Menerima Dihukum 3 Tahun Penjara

Penjara 10 Tahun Menanti Turis yang Berbohong Soal Riwayat Perjalanannya

Banting Setir Jadi Kurir Narkotik, Puguh Menerima Putusan Dihukum 10 Tahun Penjara

"Alifin dipidana penjara 11 tahun, pidana dendanya Rp 1 miliar subsidair dua bulan penjara," terang Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdawa saat dikonfirmasi, Jumat 12 Februari 2021.

Menyikapi putusan majelis hakim itu, pihaknya mengatakan, kliennya telah menerima.

Pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan hal senada.

"Kami sama-sama menerima. Terdakwa menerima, jaksa juga menerima," jelas pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar itu.

Sebelumnya, JPU menuntut Alfin dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Alifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Terdakwa pun dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Diketahui, terdakwa ditangkap di Jalan Mahendradatta, Padangsambian Klod, Denpasar, Sabtu 17 Oktober 2020 sekitar pukul 20.15 Wita oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar.

Penangkapan terdakwa berawal ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keterlibatan terdakwa dalam peredaran narkotik.

Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa di Jalan Mahendradatta.

Kemudian dilakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan sejumlah paket narkotik jenis sabu.

Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan, Bali.

Di sana kembali petugas menemukan belasan paket sabu yang disimpan dalam potongan bambu.

Selain itu, ditemukan juga 15 butir pil ekstasi, 2 buah timbangan elektrik serta barang bukti terkait lainnya.

Sehingga total berat sabu yang ditemukan 51,34 gram netto dan ekstasi seberat 6,69 gram netto.

Terdakwa sendiri mengaku mendapat narkotik dari seseorang bernama Samsagu (DPO).

Terdakwa hanya bertugas memecah dan menempelkan kembali narkotik itu sesuai perintah Samsagu.

Untuk memecah sabu, terdakwa diupah Rp 300 ribu.

Menempel sabu diupah Rp 50 ribu.

Dari pekerjaan itu terdakwa mengaku sudah pernah menerima upah Rp 2 juta dari Samsagu. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved