Berita Buleleng
8 Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Menparekraf Sandiaga: Kita Prihatin
8 Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Menparekraf Sandiaga: Kita Prihatin
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menetapkan 8 pejabat di Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng sebagai tersangka kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng, Kamis 11 Februari 2021.
Menanggapi delapan pejabat Dispar Buleleng yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan program yang menggunakan dana hibah pariwisata harus dilakukan dengan penuh tata kelola yang baik.
"Saya ingin menyampaikan kepada para pelayan publik, teman-teman saya di sektor pemerintahan maupun seluruh stakeholder. Mari kita junjung tinggi tata kelola yang baik dan kita pastikan bahwa program dana hibah pariwisata ini betul-betul dirasakan oleh saudara-saudara kita yang membutuhkan," ujar Menparekraf Sandiaga Uno, di sela meninjau Secret Garden Village, Tabanan, Jumat 12 Februari 2021.
Untuk pengawasannya program dana hibah pariwisata ini, Sandiaga akan melakukan kolaborasi mengajak KPK, BPK, BPKP.

"Semua harus kita pastikan jangan sampai ada misalokasi maupun potensi dari tindak pidana korupsi," tambahnya.
Disinggung apakah dia kecewa dengan adanya ASN yang menyelewengkan dana hibah pariwisata, Menteri Sandiaga Uno mengaku prihatin.
"Kita prihatin, tapi kita harus berjuang terus karena pada akhirnya jutaan masyarakat di Bali ini mengharapkan pemerintah hadir untuk membantu mereka memberikan bantuan seperti salah satunya program dana hibah pariwisata, progam padat karya. Kita minta bahwa para pemangku kepentingan untuk menjunjung tinggi amanah yang diberikan kepada kita semua," jawabnya.
Baca juga: Bahas Penyelamatan Pariwisata Bali dengan Menparekraf Sandiaga, Koster: Semakin Cepat Semakin Baik
Seperti diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan delapan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan pejabat itu belum ditahan. Sebab pihak penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan, yang rencananya akan dilakukan pada Selasa 15 Februari 2021.
Di sisi lain, berdasarkan hasil penyidikan umum dari kasus dugaan mark-up biaya hotel ini, kerugian uang negara yang ditimbulkan mencapai Rp 656 juta.
Dari jumlah tersebut, yang sudah dikembalikan kepada jaksa baru Rp 377 juta.
Sementara sisanya Rp 279 juta masih berada di pihak vendor.
Uang tersebut sudah disisihkan oleh pihak vendor, namun belum sempat diambil oleh para tersangka, karena kasus dugaan korupsi ini keburu mencuat.
Baca juga: Soal Dugaan Mega Korupsi di Dispar Buleleng, Para Dewan Asal Buleleng Ikut Prihatin
Pemkab Buleleng hingga saat ini masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Negeri Buleleng, terkait penetapan tersangka terhadap delapan pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng.
Sebab, surat tersebut akan digunakan sebagai dasar pihaknya untuk menonaktifkan sementara status kepegawaian para tersangka.
Sekda Buleleng, Gede Suyasa, Jumat (12/2) mengatakan, berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, selama belum ada keputusan inkracht, pihaknya akan menonaktifkan sementara status kepegawaian delapan pejabat tersebut.
Langkah ini juga akan dikonsultasikan ke KASN terlebih dahulu, khusus untuk tersangka eselon II.
Sementara untuk tersangka yang eselon III dan IV akan langsung diganti sementara waktu oleh pejabat lain sebagai pelaksana tugas (Plt).
"Kemarin Bupati sudah menyampaikan akan menonaktifkan sementara status kepegawaian delapan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk menonaktifkan sementara, kami butuh surat resmi penetapan tersangka dari Kejari Buleleng. Surat itu akan kami jadikan sebagai dasar mengganti yang bersangkutan dengan pejabat yang lain, sampai ada keputusan inkracht," jelasnya.
Mengingat banyak pejabat di Dispar yang status kepegawaiannya akan dinonaktifkan sementara, Suyasa mengaku tidak menjadi persoalan.
Sebab dari segi jumlah, Pemkab masih memiliki cukup pejabat yang dapat menggantikan posisi ke delapan tersangka.
Baca juga: UPDATE: Bupati Buleleng Nonaktifkan Sementara Delapan Pejabat Dispar yang Telah Ditetapkan Tersangka
Terpisah, Humas juga sebagai Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, surat resmi penetapan tersangka itu rencananya akan dikirim ke Pemkab Buleleng, Senin (15/2/2021).
Sementara terkait pasal yang disangkakan kepada delapan tersangka, yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001).
Untuk Pasal 2, ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara Pasal 3, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta rupiah dan maksimal Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 12 huruf e, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (zae/rtu)