PGRI Sebut Guru Honorer Hervina Dipecat Bukan Karena Posting Gaji di Facebook, Ini Alasan Sebenarnya

Bukan karena posting gaji, PGRI sebut guru honorer Hervina dipecat karena alasan ini

Editor: Irma Budiarti
istimewa
Postingan guru Hervina yang berbuntut pemecatan dirinya. Bukan karena posting gaji, PGRI sebut guru honorer Hervina dipecat karena alasan ini. 

TRIBUN-BALI.COM - PGRI mengungkapkan alasan guru honorer Hervina yang dikabarkan dipecat usai posting gaji di medsos.

Bukan karena posting gaji, PGRI sebut guru honorer Hervina dipecat karena ada guru PNS yang masuk ke sekolah bersangkutan.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah mendapatkan laporan mengenai guru honorer yang dikabarkan dipecat dari SDN 169 Sadar, Sulawesi Selatan, karena mengunggah gajinya di media sosial.

Namun laporan yang diterima PGRI, guru honorer yang bernama Hervina itu dipecat bukan karena mengunggah gajinya di media sosial.

"Dapat info dari PGRI Bone, bahwa guru Hervina diberhentikan bukan karena postingan, tapi karena ada dua CPNS masuk SDN 169," kata Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Wahyudi kepada Jurnalis KompasTV Leo Taufik dan Yohan Bagja, Jumat 12 Februari 2021.

Baca juga: Duh, Guru Honorer Dipecat Gara-gara Posting Gaji Kecil di Facebook

Meski begitu, LKBH PGRI akan melakukan pendalaman terkait kasus pemecatan guru honorer Hervina ini.

LKBH PGRI berencana akan bertemu dengan Dinas Pendidikan setempat dan kepala sekolah SDN 169 Sadar.

"Agar tidak terjadi konflik kepentingan, kami masih akan menggali dan bertemu dengan kepala sekolah dan Dinas Pendidikan setempat," kata Wahyudi.

Wahyudi menegaskan, pemerintah tidak bisa serta merta memberhentikan guru.

"Saya minta pemerintah tidak memberhentikan guru."

Telah diberitakan, seorang guru honorer diberhentikan dari pekerjaannya mengajar di SDN 169 Sadar setelah mengunggah gaji yang diterimanya.

Guru honorer tersebut bernama Hervina.

Ia diketahui menjadi seorang guru dan mengajar di SDN 169 Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Guru Hervina mengunggah jumlah gajinya sebesar Rp700 ribu untuk empat bulan di media sosial, dan merinci alokasi gaji yang diterimanya.

Dalam unggahannya, alokasinya gajinya habis untuk kebutuhan keluarganya.

Baca juga: 6 Ribu Guru Honorer Bergaji di Bawah Rp 5 Juta di Bali Didata untuk Mendapat BSU

Namun tak ada sisa untuk dirinya sendiri.

"Untuk saya mana?" tulisnya.

Postingan guru Hervina yang berbuntut pemecatan dirinya.
Postingan guru Hervina yang berbuntut pemecatan dirinya. (istimewa)

Tak berselang lama, Guru Hervina pun mendapatkan pesan dari kepala sekolah SDN 169 Sadar, Hamsinah.

Dalam pesan tersebut Hervina diminta untuk mencari pekerjaan lain yang bisa mendapatkan gaji lebih besar.

"Tabe tolong cari meki sekolah yang bisa gajiki lebih banyak," ujarnya.

Tanggapan Dinas Pendidikan Bone

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, Andi Syamsiar Halid mengaku belum ada pemberhentian guru honorer, justru semua masih pendataan guru.

"Belum ada pemberhentian. Justru guru masih didata dalam Dapodik dan dicek satu per satu," ujarnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) juga telah memanggil dan mempertemukan Kepala Sekolah dan guru honorer SDN 169 Sadar, Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe.

Keduanya dipanggil untuk membicarakan persoalan Kepala Sekolah SDN 169 Sadar, Hamsinah memberhentikan Guru Hervina sebagai guru honorer.

Baca juga: UPDATE RUU ASN, Nasib Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak Terbentur Anggaran

Tak hanya keduanya, Disdik Bone juga memanggil pengawas sekolah dan Camat Tellu Limpoe.

Namun, dalam pemanggilan dan pertemuan yang dilakukan Kamis 11 Februari 2021, sang guru honorer Hervina, tak hadir.

Andi Syamsiar Halid mengatakan dari informasi yang diperoleh dari pengawas sekolah, guru honorer tersebut tidak datang karena merasa ingin didamaikan.

"Surat telah saya kirim, tapi honorer tidak mau datang. Dari informasi pengawas, percuma datang karena mau didamaikan," katanya.

Lanjut dia, dari informasi yang didapat guru honorer tersebut pernah berhenti mengajar selama lima tahun.

Namun, karena permintaan pemerintah setempat, maka diberikan kesempatan untuk mengajar kembali.

Bahkan, dari pengakuan kepala sekolah dan pengawas sudah diberi kesempatan mengajar, tapi dia terkadang jarang masuk, biasa selang satu bulan baru masuk kembali mengajar.

Andi Syamsiar menambahkan, di sekolah tersebut juga ada dua guru ASN yang diterima mengajar di sana, secara hukum itu sah.

Di lain pihak, guru honorer tersebut tidak lagi punya kewajiban untuk memegang guru kelas.

Terkait pesan tertulis yang dikirimkan Hamsinah melalui handphone suaminya kepada Hervina bertuliskan 'silakan cari sekolah yang tinggi honornya'.

Ia pun mengaku, memanggil semuanya untuk mencarikan solusi. Termasuk, mencarikan guru honorer tersebut sekolah yang lowong, tapi dia tidak datang.

"Saya mau mediasi kemarin karena sudah tahu persolannya. Supaya dicarikan sekolah yang lowong, tapi guru honorer tersebut tidak datang," tambahnya.

Baca juga: Cek info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Begini Syarat Pencairannya

"Kita fasilitasi mau mendamaikan karena tidak enak honorer dan kepala sekolah yang sudah lama sama-sama, tapi saling berkonflik," ucapnya.

Sementara Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi menyatakan guru tersebut tidak diberhentikan. Melainkan, sudah banyak tenaga guru di sana.

Maka dari itu, ia telah meminta Camat Tellu Limpoe untuk mencarikan sekolah terdekat di sana untuk mengajar.

"Tidak diberhentikan. Cuma banyak guru PPPK dan PNS. Jadi saya minta Camat carikan sekolah terdekat untuk memungkinkan menggunakan jasanya," tutur Bupati Bone dua periode ini.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bone, Ambo Dalle mengaku akan mempelajari alasan pemberhentian Hervina.

Dia akan menugaskan anggotanya ke lapangan untuk mencari data dan memverifikasinya.

"Kita pelajari dulu. Kita mau tahu apa dasar pemberhentian dan yang memberhentikan apakah juga punya kewenangan. Jika tidak, berarti melanggar," katanya.

Disampaikan Ambo Dalle, PGRI itu selalu memperjuangkan kesejahteraan anggotanya.

Termasuk jika ada masalah seperti ini, PGRI selalu memfasilitasi dan memediasi.

"Paling utama didamaikan, kalau bisa. Kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan, iya harus melihat sejauh mana pelanggaran itu," paparnya.

(Kompas TV, Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul PGRI: Guru Honorer di Sulsel Dipecat Bukan Soal Unggah Gaji, tapi Ada Guru PNS Masuk

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved