UPDATE RUU ASN, Nasib Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak Terbentur Anggaran
Masalah kesejahteraan PPPK dan pengangkatan tenaga honorer jadi PNS harus melalui banyak pertimbangan.
UPDATE RUU ASN, Nasib Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak Terbentur Anggaran
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI mengusulkan agar ada pengangkatan terhadap tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 menjadi PNS.
Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri Tito Karnavian, MenpanRB Tjahjo Kumolo, dan Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani saat membahas RUU ASN.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pengangkatan tenaga honorer sebenarnya sangat berkaitan dengan keuangan. Karenanya dia tak bisa banyak berkomentar.
"Terkait masalah kesejahteraan PPPK ini akan lebih banyak terkait dengan masalah keuangan. Untuk pengangkatan tenaga honorer ini juga sama terkait masalah keuangan, Dirjen Anggaran yang akan menjelaskan," ujar Tito, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin 18 Januari 2021.
Sementara itu, Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan masalah kesejahteraan PPPK dan pengangkatan tenaga honorer jadi PNS harus melalui banyak pertimbangan.
Salah satunya adalah kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia.
"Kalau kita lihat dengan kebijakan PPPK yang dilakukan beberapa waktu lalu ini setelah melakukan seleksi untuk mendapat penghasilan yang sama dengan ASN ini sudah diterapkan pemerintah," jelasnya.
Baca juga: Guru Honorer Negeri dan Swasta Bisa Jadi PPPK, Apa itu PPPK?
Baca juga: Ini Syarat Menjadi PPPK bagi Guru Honorer, Gajinya Setara PNS
Baca juga: Kemendikbud Akan Buka Seleksi untuk Satu Juta Guru PPPK di Tahun 2021
"Tapi kemudian kita juga harus mempertimbangkan mengenai kesetaraan kontras dari ASN kita ke depan dan harus mempertimbangkan mengenai keseimbangan untuk pembangunan kita dan kemampuan APBN kita," imbuh Askolani.
Askolani tidak bisa memastikan apakah akan menerima usulan dari Komisi II.
Hanya saja hal tersebut akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan ke depannya.
"Tentunya semua melihat dari satu paket kebijakan. Usulan Bapak/Ibu sekalian bisa jadi bahan pengambilan keputusan pemerintah," pungkas Askolani.
Hapus Komisi ASN
Selain menyinggung soal nasib tenaga kerja honorer, Komisi II DPR RI juga mengusulkan agar lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dihapus.
Menanggapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan usulan tersebut dapat dibahas secara mendalam dalam pansus maupun panja.