Berita Badung

Perbekel di Badung Sebut Penghasilannya Sudah Diatur dalam Peraturan Bupati, Termasuk Tunjangan

Sejumlah perbekel terpilih pada Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak mengakui jika penghasilan perbekel di Badung cukup besar.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi uang. Perbekel di Badung Sebut Penghasilannya Sudah Diatur dalam Peraturan Bupati, Termasuk Tunjangan 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sejumlah perbekel terpilih pada Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak mengakui jika penghasilan perbekel di Badung cukup besar.

Meski demikian, besaran pendapatan perbekel itu dipandang cukup, mengingat banyak kegiatan yang dilaksanakan.

I Made Werdina yang merupakan Perbekel Desa Sangeh, Abiansemal  membenarkan jika penghasilan perbekel sudah diatur pada Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019 tentang besaran penghasilan tetap perbekel dan perangkat desa.

Begitu juga Perbup nomor 16 tahun  2017 tentang besaran tunjangan kepada perbekel dan perangkat desa.

Baca juga: Tak Hanya Gaji Pokok, Perbekel di Badung Juga Dapat Tunjangan Kerja Belasan Juta Rupiah

Dalam perbup tersebut penghasilan perbekel mencapai di angka Rp 16 juta per bulan, dengan rincian penghasilan tetap sebesar Rp 2,5 juta dan tunjangan sebesar Rp 13,5 juta.

"Iya memang segitu penghasilannya," ujarnya  saat dikonfirmasi Tribun Bali Minggu 14 Februari 2021 malam

Werdina yang terpilih kembali menjadi Perbekel Sangeh itu mengakui besaran penghasilan itu pun menurutnya cukup untuk seorang perbekel mengingat dengan tugas di masyarakat.

Kendati demikian pihaknya tidak mengetahui pendapatan yang akan datang.

"Yang lama memang segitu nominalnya. Namun saya sudah 1,4 tahun purna tugas

 Jadi sekarang saya belum tahu berapa pastinya. Apa masih segitu dapatnya," ujarnya singkat.

Disisi lain  Ni Nyoman Rai Sudani yang juga merupakan perbekel terpilih di Desa Sibang Kaja, Abiansemal Badung juga mengakui pendapatan perbekel tersebut.

Ia mengatakan untuk tunjangan nominalnya Rp 13,5 juta.

"Memang segitu dapatnya. Termasuk gaji tetap lagi Rp 2,5 juta," katanya.

Kendati demikian meski nominal tersebut terlihat besar, namun  akunya semua itu sangat layak.

Baca juga: Bila Terpilih, Calon Perbekel Ida Bagus Putu Yudara Siap Sumbang Gaji ke Banjar se-Desa Gulingan

Pasalnya kegiatan seorang perbekel tidak hanya dilakukan di kantor saja, melainkan juga peduli kepada masyarakatnya.

"Boleh dikatakan sangat cukup untuk kebutuhan kita.

Faktanya kita juga mengeluarkan gaji untuk dana sosial, mengingat semuanya harus kita rangkul masyarakatnya," jelasnya

Dirinya mengatakan, di desa tersebut terdapat beberapa banjar, sehingga setiap banjar akunya wajib untuk disambangi jika masyarakat memiliki kegiatan baik adat, agama, tradisi, budaya dan yang lainya.

"Kita diundang oleh warga, kita juga membantu warga. Sehingga tidak menjadi beban buat kita meski kita mengeluarkan uang penghasilan kita," ucapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan hampir semua kepala desa pasti melakukan hal yang sama.

Bukan melihat nominal namun juga merupakan dana sosial yang kita berikan secara pribadi kepada masyarakat.

" Tapi untuk tahun ini, nominalnya saya kurang tau berapa, karena saya belum melihat pagu APB Desa, apa ada perubahan atau tidak," tungkasnya. 

Tunjangan Belasan Juta Rupiah

Banyak warga di Kabupaten Badung  yang ingin menjadi perbekel pada pemilihan Perbekel (Pilkel)  serentak yang dilaksanakan pemerintah setempat.

Dari 34 Desa yang melaksanakan tercatat ada sebanyak 110 calon perbekel.

Baca juga: Calon Perbekel Terpilih di Badung Sudah Ditetapkan, Segini Besaran Gajinya

Bersaing pada pilkel tidak hanya untuk menjadi pemimpin di desa, namun penghasilan yang didapat juga lumayan besar.

Dari informasi yang didapat penghasilan pokok saja maksimal sebesar Rp 2.500.000.

Selain itu juga ada tunjangan kerja yang nominalnya lebih besar yakni mencapai Rp 13.500.000.

Sehingga total penghasilan yang didapat perbekel di Badung selama sebulan yakni sebesar Rp 16.000.000.

Hal itu pun belum termasuk THR, Gaji Ke 13 dan yang lainnya.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa melalui  Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), AA Bagus Mahaputra tak menampik semua itu.

Pihaknya mengaku penghasilan perbekel sudah diatur dalam peraturan Bupati.

"Untuk penghasilan tetap sudah diatur pada sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019 tentang besaran penghasilan tetap perbekel dan perangkat desa," ucapnya Minggu 14 Februari 2021.

Kendati demikian, tunjangan kerja dengan nominal Rp 13.500.000 per bulan juga diakuinya.

Hal itu mengacu pada Perbup nomor 16 tahun  2017 tentang besaran tunjangan kepada perbekel dan perangkat desa.

"Dalam perbup besarannya memang segitu. Bahkan untuk sekdes saja tunjangannya sebesar Rp 5.700.000.

Jadi tunjangan yang dimaksud harus memperhatikan kemampuan keuangan Desa dan bersumber dari APB Desa," jelasnya.

Disinggung apakah masih berlaku Perbup nomor 16 Tahun 2017 ini mengingat tahunnya lama AA Bagus Maha putra mengaku masih.

Pihaknya mengatakan sampai saat ini belum ada perubahan terkait tunjangan perbekel.

“Masih, masih berlaku ini," jelasnya.

Seperti diketahui pemerintah kabupaten Badung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)  sudah melaksanakan pemilihan perbekel (Pilkel) secara serentak.

Bahkan sudah dilakukan penetapan calon terpilih, sehingga hanya menunggu pelantikan saja.

Untuk diketahui, perbekel yang bertugas nanti akan mendapat penghasilan setiap bulannya.

Penghasilan perbekel pun sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019 tentang besaran penghasilan tetap perbekel dan perangkat desa.

Pada peraturan Bupati yang ditetapkan pada tanggal 9 September 2019 itu ditetapkan, bahwa penghasilan perbekel dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber Alokasi Dana Desa (ADD).

Untuk penghasilan perbekel sendiri paling banyak Rp 2.500.000. Selanjutnya Sekretaris Desa paling banyak Rp 2.300.000, Kepala Urusan paling banyak Rp 2.100.000, Kepala Seksi paling banyak Rp 2.100.000 dan Kelihan Banjar Dinas Paling Banyak Rp 2.100.000.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa melalui  Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), AA Bagus Mahaputra mengatakan besaran penghasilan tersebut diberikan per bulan.

Bahkan APB Desa tersebut harus dirancang setiap tahun oleh desa.

"Untuk penghasilan sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019 tentang besaran penghasilan tetap perbekel dan perangkat desa," ujar

Seperti diketahui Pilkel di Badung  dilakukan secara serentak pada Minggu 7 Februari 2021 dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat.

Pasalnya selain ditengah pandemi covid-19,  Badung kini juga melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Pada pilkel serentak di Kabupaten Badung terdapat 110 calon yang bertarung di 34 Desa.

Dari 110 calon, tercatat ada sebanyak 21 calon incumbent yang ikut bertarung pada pilkel tersebut.

21 orang incumbent yang ikut bertarung, 14 di antaranya terpilih lagi menjadi perbekel.

Sedangkan 7 orang incumbent dikalahkan pendatang baru (new comer).

Sisanya di 13 desa tidak ada calon  incumbent yang bertarung.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved