Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

Polemik Tanah Pasar Umum Gianyar, DPRD Gianyar Angkat Bicara

Ngakan Ketut Putra selaku krama Desa Adat Gianyar sekaligus Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar angkat bicara terkait polemik tanah Pasar Gianyar

Tayang:
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Ngakan Ketut Putra selaku krama Desa Adat Gianyar sekaligus Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Ngakan Ketut Putra selaku krama Desa Adat Gianyar sekaligus Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar menyayangkan sikap Bendesa Gianyar, Dewa Made Swardana yang bersurat, meminta perlindungan hukum ke Polda Bali terkait tanah Pasar Umum Gianyar.

Di mana hal itu dinilai menimbulkan ketidak harmonisan hubungan krama (warga) Desa Adat Gianyar dengan Pemkab Gianyar.

Pihaknya pun takut jika polemik ini terus diperpanjang, dapat merugikan krama Gianyar.

Diapun menilai, apa yang dilakukan Bendesa Gianyar tanpa sepengetahuan krama Desa Adat Gianyar.

"Selaku krama Desa Adat Gianyar saya terkejut membaca surat minta perlindungan hukum itu. Kalau ada seperti itu, harusnya dirembugkan dulu dengan krama," tandasnya. 

Baca juga: Kaprot Sempat Rusak Mobil Patroli Satgas PPKM Desa Mas di Ubud Gianyar

Baca juga: Warga Asal Ubud Gianyar Ini Diamankan Polisi, Ayunkan Sabit ke Satgas PPKM Desa Mas

Ngakan Putra yang juga mantan Kelian Adat Sampian Kaja, Desa Adat Gianyar ini mengaku baru kali ini memiliki Bendesa yang dinilai tendensius.

Dirinya khawatir, demi kepentingan tertentu, justru kondusivitas desa adat Gianyar yang dijadikan tumbal.

"Urusan tukar guling lahan di sebagian areal Pasar Gianyar, sudah selesai dulu."

"Bendesa kami sebelumnya yang sudah berganti berulang kali tidak ada yang mempersalahkannya. Justru sejak Bendesa Swardana ini yang bikin gaduh," kritiknya.

Ngakan Putra pun menilai sikap bendesa terlalu mengada-ngada.

Sebab, di satu sisi membahasakan ingin penyelasai secara damai, di sisi lain menyatakan akan menempuh segala upaya hukum.

"Kalaupun berharap mediasi, di Polres Gianyar saja sudah cukup. Kenapa harus ke Polda Bali? Kan lebih baik melakukan gugatan secara perdata, tapi harus tetap dengan persetujuan krama tentunya, " tandasnya.

Ngakan Putra meminta bendesa menyudahi persoalan ini.

Selaku anggota DPRD Gianyar, ia meminta supaya Bendesa Swardana mendukung upaya pemerintah dalam membangun Gianyar.

Terlebih,  dalam revitalisasi pasar Gianyar ini, dalam MoU Desa Adat Gianyar sangat diuntungan.

"Kalau bendesa terus bikin gaduh, khawatirnya Pemkab akan mengevaluasi atau menarik sejumlah MoU yang akan merugikan krama," ujarnya.

Diapun meminta Bendesa Swardana agar lebih fokus menangani pandemi covid-19 di Desa Adat Gianyar.

Pasalnya, saat ini Desa Adat Gianyar masuk dalam zona merah. 

"Saya berharap bendesa lebih banyak mengalihkan waktunya pada persoalan pandemi. Mengaktifkan kembali Satgas gotong-royong dalam menanggulangi Covid-19, jauh lebih bermanfaat dari pada bikin kegaduhan yang justru merugikan krama," tandasnya.

Bendesa Gianyar, Dewa Made Swardana belum memberikan konfirmasi terkait hal ini. Saat dihubungi, nomor teleponnya tidak aktif, begitu juga saat dikirimi pesan via WhatsApp. 

Desa Adat Berhadapan dengan Pemkab

Diberitakan sebelumnya, Desa Adat Gianyar dan Pemkab Gianyar saling berhadapan dalam sengketa perebutan tanah. Ini terkait status tanah Pasar Umum Gianyar seluas 1,297 hektare.

Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana, mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Kapolda Bali dua hari lalu terkait sengketa tanah ini.

Ia menjelaskan, latar belakang perlindungan hukum ini terkait tanah PKD (pekarangan desa) di Pasar Umum Gianyar.

Desa adat tidak bisa mensertifikatkan tanah lantaran dalam waktu bersamaan Pemkab Gianyar mengajukan hak guna pakai atas tanah seluas 1,297 hektare tersebut.

Ia menjelaskan, sebelum tanah tersebut menjadi Pasar Umum Gianyar, pada tahun 1947 warga yang sebelumnya berjualan di Pasar Tenten (sekarang menjadi Bale Budaya Gianyar), dipindahkan ke lokasi yang saat ini menjadi Pasar Umum Gianyar yang masih berstatus tanah Desa Adat Gianyar.

"Zaman pemerintahan Anak Agung Gde Agung, dipindahkan dengan tujuan memperluas pasar, namun masih berstatus Pasar Adat. Saat pindah ke lokasi saat ini, ada 16 KK (kepala keluarga) yang dipindahkan oleh desa adat ke daerah Kampung Tinggi, warga itu diberikan tanah oleh Desa Adat Gianyar," ujarnya, Rabu 10 Februari 2021.

Setelahnya, lanjut dia, pada tahun 1976-1977, pemerintahan Bupati Anak Agung Putra (periode 1969-1983), diperluas lagi dengan mengambil lokasi di selatan pasar. Saat itu ada 10 KK dipindahkan ke jalan Majapahit.

Dalam perjalanannya, pasar adat ini lantas dipinjam oleh Pemkab Gianyar menjadi Pasar Gianyar.

"Tanahnya milik adat, tapi bangunannya milik pemerintah," ujarnya.

Ia mengungkapkan, permasalahan muncul saat ini.

Oleh Pemkab Gianyar,  tanah adat tersebut dimasukkan ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

"Seharusnya yang masuk KIB itu kan hanya bangunannya saja," ujarnya.

"Tapi, tanah desa adat tersebut diklaim bahwa itu adalah tanah puri. Bupati dulu kan tidak seperti itu. Dulu, karena ini tanah adat, makanya ada MoU parkir sengol,” jelas dia. 

“Ada perjanjian, karena kami punya tanah PKD di sana, supaya ada rasa terima kasih Pemda pada desa adat makanya diberikan MoU pendapatan parkir sengol, pembagiannya 65 persen untuk desa adat," sambungnya.

Dewa Swardana menjelaskan, Desa Adat Gianyar saat ini akan melaksanakan program Presiden Jokowi, yakni  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan objek tanah Pasar Umum Gianyar.

Namun pada saat yang sama, Pemkab justru mengajukan permohonan hak guna pakai atas tanah itu.

"Karena ini adalah permohonan dalam satu lokasi, jadi kami tidak bisa melaksanakan PTSL. Kami desa adat sudah bersurat ke BPN, merasa keberatan masalah permohonan dari Pemda," ujarnya.

"Seharusnya, kalau memang mau hak guna pakai, kan biarkan dulu desa adat mensertifikasi, nanti kalau umpamanya Pemda ingin mengajukan hak guna pakai tanah desa  adat itu, harus berbicara dengan desa adat," imbuhnya.

Dewa Made Swardana,  mengatakan Pemkab tidak mau mencabut permohonan tersebut.

"Malahan dia (Pemda) mengklaim bahwa itu adalah tanah Puri Agung Gianyar. Pemda tak ngerti sejarah. Klaim itu sudah bisa dipatahkan," ujarnya.

"Kalau itu dikatakan pasar puri, dulu puri itu keratonnya di Kelurahan Beng. Tahun 1771, keraton pindah ke Gianyar. Sebelum pindah ke Gianyar, di Gianyar sudah ada masyararakat adat," jelasnya.

"Karena di BPN tak boleh mengajukan (PTSL dan HGP) jadi tidak boleh. BPN sudah melakukan mediasi antara Pemkab dan desa adat, tapi mediasi pertama itu Pemkab tak mau hadir. Malahan ada surat, Pemda menutup ruang dan waktu untuk mediasi. Di sini arogansinya kekuasaan," papar dia.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar, Ni Luh Gede Eka Suary belum bisa berkomentar soal polemik yang membuat Desa Adat Gianyar sampai mengirim surat ke Kapolda Bali.

Saat dihubungi ia mengaku sedang rapat.

“Saya masih rapat,” ujarnya singkat. Tribun-Bali.com kemudian mencoba mengonfimasi lagi sebelum berita ini diturunkan. Namun nomor ponsel yang bersangkutan tak bisa dihubungi.  (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved