Berita Bali
DPRD Bali Desak Pelantikan Bupati dan Walikota Sesuai Jadwal Pada 17 Februari 2021
DPRD Bali mendesak agar pelantikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota hasil Pilkada 2020 lalu dilantik sesuai jadwal pada 17 Februari 202
Penulis: Ragil Armando | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - DPRD Bali mendesak agar pelantikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota hasil Pilkada 2020 lalu dilantik sesuai jadwal pada 17 Februari 2021.
Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Adnyana mengatakan jika pihaknya memandang pelantikan sesuai jadwal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya vacuum of power atau kekosongan kekuasaan definitif di daerah.
Selain itu, hal tersebut juga dilakukan untuk mencegah adanya isu-isu liar yang tidak bertanggung jawab di masyarakat.
"Saran kita sebenarnya adalah sesuai dengan jadwal, supaya tidak ada pendapat-pendapat liar," katanya di ruang Komisi I DPRD Bali, Senin 15 Februari 2021..
Apalagi, dalam hingga kini belum ada surat resmi dari Kemendagri terkait penundaan pelantikan tersebut.
Baca juga: Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bangli Belum Ada Kejelasan
Baca juga: Kabar Pelantikan Bupati dan Walikota Ditunda, Pemprov Bali Siapkan Dua Opsi
Ini yang membuat pihaknya mendorong Pemprov Bali mengambil langkah tegas untuk mempersiapkan pelantikan.
"Sebetulnya belum jelas dan pasti akan ditunda yang jelas disiapkan opsi dilantik tanggal 17 ketika surat keputusan dari kemendagri keluar dan dilantik secara bersamaan dalam proses oleh Gubernur Bali," ucap dia.
Di sisi lain, Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara menyebutkan bahwa pihaknya memang menerima surat dari Kemendagri.
Hanya saja, surat tersebut berisi dua opsi, yakni pertama adalah tetap melaksanakan pelantikan pada 17 Februari 2021.
Dan yang kedua menyiapkan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Daerah apabila nantinya ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai penundaan.
Para Plh. tersebut menurut dia berasal dari para Sekretaris Daerah (Sekda) di enam kabupaten/kota setempat.
"Memang ada surat untuk menyiapkan Plh. yakni Sekretaris Daerah apabila ada pelantikannya molor. Kalau tidak molor ya tanggal 17," katanya, Senin 15 Februari 2021.
Dia juga menjelaskan jika dasar hukum penunjukan Sekda kabupaten dan kota sebagai Plh oleh Gubernur ini adalah pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Kemudian dasar hukum lainnya adalah ketentuan pasal 131 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ditegaskan Sukra Negara, penunjukan Sekda kabupaten dan kota sebagai Plh ini disebutkan dalam SE Mendagri tersebut untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang masa jabatan bupati/walikotanya berakhir pada Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Pelantikan Serentak Ditunda, Bupati Terpilih Jembrana: Tidak Masalah
Baca juga: Pelantikan Bupati Jembrana Ditunda, Ledang: Kami Tetap Asumsikan Pelantikan Tanggal 17 Februari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ketua-komisi-i-dprd-bali-nyoman-adnyana-1.jpg)