Berita Bali
Kabar Pelantikan Bupati dan Walikota Ditunda, Pemprov Bali Siapkan Dua Opsi
Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil Pilkada Serentak 2020 terancam ditunda.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil Pilkada Serentak 2020 terancam ditunda.
Ini karena adanya hingga saat ini Surat Keputusan (SK) Mendagri untuk melantik kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2020 hingga, Senin 15 Februari 2021 belum juga turun dari pusat.
Terkait hal tersebut, Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan menyebut bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Bali.
Baca juga: Kawanan Kera Jarah Buah-Buahan Petani di Sukawati Gianyar Bali
Baca juga: Pelantikan Serentak Ditunda, Bupati Terpilih Jembrana: Tidak Masalah
Baca juga: DPRD Jembrana Gelar Rapat Paripurna Internal Bahas Pemberhentian dan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati
Pasalnya, kewenangan pihaknya sudah selesai setelah mengirimkan surat penetapan pemenang Pilkada ke Kemendagri medio Januari 2021 lalu.
"Itu tanya ke Pemprov, sudah di sana bolanya. Urusannya KPU surat penetapan sudah dibawa ke Kemendagri sudah selesai urusannya," ujarnya.
Baca juga: Kamala Harris Ungkap Alasannya Pakai Busana Serba Ungu Saat Pelantikan
Baca juga: KPU Bali Sebut Sabtu Ini Gelar Penetapan Calon Terpilih, Pelantikan Digelar 17 Februari
Baca juga: Setelah Pelantikan Kapolri, Diprediksi akan Ada Beberapa Jenderal yang Dimutasi
Di sisi lain, Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara menyebutkan bahwa pihaknya memang menerima surat dari Kemendagri.
Namun surat tersebut berisi dua opsi, yakni pertama adalah tetap melaksanakan pelantikan pada 17 Februari 2021.
Kedua menyiapkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah apabila nantinya ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai penundaan.
Para Plh tersebut menurut dia berasal dari para Sekretaris Daerah (Sekda) di enam kabupaten/kota setempat.
Baca juga: KPU Tabanan Bali Kembalikan Anggaran Pilkada Rp 2 Miliar, Banyak Penghematan di Masa Pandemi
Baca juga: Ditetapkan sebagai Paslon Terpilih, Bupati Giri Prasta dan Wabup Suiasa Hadiri Rapat Pleno KPU
"Memang ada surat untuk menyiapkan Plh. yakni Sekretaris Daerah apabila ada pelantikannya molor. Kalau tidak molor ya tanggal 17," katanya, Senin 15 Februari 2021.
Dia juga menjelaskan jika dasar hukum penunjukan Sekda kabupaten dan kota sebagai Plh oleh Gubernur ini adalah pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kemudian dasar hukum lainnya adalah ketentuan pasal 131 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ditegaskan Sukra Negara, penunjukan Sekda kabupaten dan kota sebagai Plh ini disebutkan dalam SE Mendagri tersebut untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang masa jabatan bupati/walikotanya berakhir pada Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Gubernur yang diminta menunjuk Sekda kabupaten dan kota sebagai Plh sampai dilantiknya pejabat bupati/walikota atau dilantiknya bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota terpilih," tegas dia
Pun begitu, ia menegaskan jika pihaknya juga tetap melaksanakan gladi bersih pelantikan pada Selasa 16 Februari besok sore.
"Kita siapkan Plh, juga asumsi kalau pelantikan tetap tanggal 17 kita juga siapkan gladi besok," jelasnya. (*)
Pelantikan Bupati dan walikota ditunda
pemprov Bali
KPU Bali
Sekda Provinsi Bali
Berita Bali hari ini
berita bali terkini
Tribun Bali
Pilkada Serentak 2020
Dewa Agung Gede Lidartawan
Mulai Diterapkan Jumat Ini, Bandara Ngurah Rai Bali Siapkan 8 Bilik dan 8 Alat GeNose C-19 |
![]() |
---|
Babi Langka dan Harga Tinggi di Pasaran, Komisi II DPRD Bali Dorong Anggaran Peternakan Ditingkatkan |
![]() |
---|
Meski di Beberapa Desa Lowong, Pemprov Putuskan Tak Gelar Perekrutan Penyuluh Bahasa Bali Tahun Ini |
![]() |
---|
Warga Bali Galang Bantuan Bagi Korban Bencana di Nusa Tenggara Timur |
![]() |
---|
Kembali Edarkan Sabu & Ekstasi, Lalu Ditangkap di Hotel Daerah Badung, Aldino Terancam Bui 20 Tahun |
![]() |
---|