Berita Denpasar

Edarkan Sabu dan Ekstasi Dikemas Cor Semen di Denpasar Bali, Aringga Dituntut 13 Tahun Penjara

terdakwa kelahiran Malang, Jawa Timur, 26 Maret 1994 mengedarkan paket sabu yang telah dicor semen. Selain sabu, terdakwa juga mengedarkan pil ekstas

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Dari hasil penggeledahan, kembali ditemukan belas paket sabu yang sudah dicor semen, ratusan butir ekstasi.

Baca juga: Tergiur Jadi Kurir Sabu dan Ganja dengan Bayaran Rp 50 Ribu, Andi Kini Harus Dihukum Bui 11 Tahun

Baca juga: Tergiur Jadi Kurir Sabu dan Ganja dengan Bayaran Rp 50 Ribu, Andi Kini Harus Dihukum Bui 11 Tahun

Baca juga: Ditangkap Dekat Pos Polisi di Denpasar karena Bawa Sabu, Pandu Menerima Dihukum 11 Tahun Penjara

Selain itu ditemukan juga, 1 buah timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya.

Total ada 30 paket sabu yang ditemukan dengan berat keseluruhan 29,31 netto, dan 109 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 49,46 gram netto. 

Dari keterangan sementara, terdakwa mendapat sabu dan ekstasi itu dari seseorang yang bernama Wahyu.

Terdakwa mengaku hanya diperintah atau disuruh oleh Wahyu untuk menyimpan, membawa, menempel sabu dan ekstasi tersebut dengan upah Rp.50 ribu setiap kali menempel.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved