Berita Bali
Fraksi PDIP DPRD Bali Sebut Pemakaian Kain Tenun Endek Adalah Upaya Keberpihakan pada Ekonomi Rakyat
Fraksi PDIP DPRD Bali memandang bahwa apa yang dilakukan oleh Gubernur Bali tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Banyaknya respons dari netizen di media sosial (medsos) terkait imbauan Gubernur Bali Wayan Koster dalam penggunaan kain tenun Endek Tradisional langsung ditanggapi oleh Fraksi PDIP DPRD Bali.
Fraksi PDIP DPRD Bali memandang bahwa apa yang dilakukan oleh Gubernur Bali tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, merupakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang wajib dilestarikan dan dilindungi.
Apalagi, kain tenun Endek Bali telah masuk sebagai kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.000085 oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Made Mahadnyana didampingi beberapa anggota fraksi di Sekretariat DPD PDIP Bali, Senin 15 Februari 2021.
Baca juga: Perancang Busana Asal Paris, Christian Dior Diwajibkan Pakai Kain Endek Para Perajin di Bali
Menurut dia, pihaknya akan mendukung penuh apa yang menjadi kebijakan Gubernur Wayan Koster.
Bahkan, pihaknya sangat mengapresiasi.
Pasalnya sangat berpihak pada pengrajin kain tenun lokal di Bali.
Secara tak langsung, Gubernur Koster melindungi dan memfasilitasi para pengrajin lokal.
"Himbauan pak Gubernur Bali ini sesungguhnya baru mulai berlaku 23 Februari, tetapi tanggapan para netizen di Medsos bermacam-macam," kata Dewa Jack sapaan akrabnya.
Politikus asal Buleleng ini juga menyatakan bahwa pihaknya ingin mengimplementasikan kebijakan tersebut dalam HUT PDIP yang ke-48. Yakni dengan melombakan desain endek seluruh Bali.
Sementara itu, anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana menambahkan, kebijakan dari Gubernur Bali itu demi kemaslahatan masyarakat Bali.
Mengingat, di tengah Pandemi Covid-19 saat ini tak hanya sebatas penanganan terhadap kasus positif saja. Melainkan juga berkaitan dengan perekonomian.
Keseimbangan antara penanganan masalah kesehatan dengan perbaikan ekonomi harus dilakukan bersamaan. Atau dalam istilah lainnya yakni "pandeminomic".
Untuk itu, semua pihak termasuk dengan pemerintah tak bisa hanya berdiam diri saja.
Baca juga: Soal Pengadaan Seragam Anggota DPRD Bali, Fraksi Gerindra Tegaskan Tolak, PDIP Enggan Berkomentar
"Bagaimana menyeimbangkan dalam menangani pandemi dengan situasi ekonomi saat ini yabg terus kian terpuruk.
Apabila kita terus berdiam diri dalam status menangani saja maka, ekonomi Bali semakin dalam keterpurukan dalam resesi ekonomi.
Oleh karenanya berbagai kebijakan Gubernur Bali dengan harapan ekonomi terus didorong dan diputar sembari memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ungkapnya.
Disisi lain, anggota Fraksi PDIP lainnya Ketut "Boping" Suryadi mengatakan jika kebijakan Gubernur Bali tersebut melalui SE adalah implementasi dari visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Menurutnya, gagasan membangkitkan kembali produksi kain endek lokal Bali merupakan ide cemerlang. Filosofinya, Gubernur Bali Wayan Koster.
“Kita tidak boleh berhenti memotivasi masyarakat para pengerajin tenun Bali yang semuanya orang-orang Bali yang tidak pernah henti untuk berkarya," tambahnya.
Diharapkan, penggunaan kain tenun endek ini diharapkan dipakai oleh para kepala, para pimpinan baik eksekutif, legislatif di seluruh kabupaten kota di Bali termasuk BUMN dan BUMD di Bali dan bukan masyarakat di pasar tradisional.
"Harus ada ciri khas masing-masing, Jembrana dengan desain makepung dan Tabanan dengan lumbung berasnya ditambah dengan variasi lainnya," pungkasnya. (*)