Penemuan Mayat di Denpasar

UPDATE Pengungkapan Pembunuhan Wanita di Denpasar Hampir Sebulan, Polisi: Akibat Proses Penyelidikan

Pengungkapan kasus pembunuhan di sebuah homestay Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali berlangsung hampir sebulan

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Pengungkapan kasus pembunuhan yang dirilis Dit Reskrimum Polda Bali. 

Pelaku diketahui telah menjalani hukuman penjara selama 9 bulan di Lapas Jember, Jawa Timur karena mencuri di salah satu konter handphone di wilayah kampung halamannya.

"Hasil perkembangan, pelaku pernah mendekam dipenjara karena kasus pencurian pada tahun 2016. Motifnya karena ekonomi, sama seperti kasus pembunuhan ini juga, niat untuk mencuri atau menguasai barang korbannya,"

"Dari kejadian ini, pelaku Wahyu Dwi Setyawan dikenakan pasal 340 KUHP atau Pasal 365 KUHP," tutup Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Senin 15 Februari 2021.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved